Kegiatan Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penguatan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/12/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut terus mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui penguatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan Koordinasi PPNS yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Ganda Permana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PPNS memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum daerah karena dibekali kewenangan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang tugas masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, pelaksanaan tugas PPNS menuntut sikap profesional, berintegritas, serta penuh tanggung jawab. Tidak hanya menegakkan aturan, PPNS juga diharapkan mampu memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Ganda Permana menambahkan, efektivitas penegakan hukum daerah harus diimbangi dengan pola komunikasi yang baik, mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar regulasi dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan adaptasi PPNS dalam menghadapi dinamika perubahan, baik dari sisi regulasi maupun kondisi sosial masyarakat. Penguasaan aturan, keterampilan teknis penyidikan, serta koordinasi lintas sektor disebut sebagai faktor utama keberhasilan pelaksanaan tugas PPNS.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap komitmen PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut semakin kuat dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menyampaikan laporan terkait pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PPNS sangat strategis dalam mendukung sistem penegakan hukum daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi ini diikuti oleh 35 orang PPNS yang berasal dari unsur kepala perangkat daerah, koordinator pengawas PPNS, serta anggota PPNS se-Kabupaten Garut. Iwan Riswandi menjelaskan bahwa PPNS memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan di daerah.
Adapun tujuan pembentukan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut meliputi penguatan koordinasi dan fasilitasi, pendataan PPNS, penyusunan pedoman operasional penyidikan, pemberian rekomendasi kepada Bupati Garut dalam penyusunan Perda, penentuan kebutuhan PPNS berdasarkan karakteristik wilayah, koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, fasilitasi administrasi, serta pelaporan kegiatan secara berkala kepada Bupati Garut.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut








