Pemkab Garut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Lewat DBHCHT

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam Persiapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (13/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri rapat persiapan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Jumat (13/9/2024).

Nurdin Yana menekankan pentingnya menentukan penerima bantuan yang tepat sasaran, khususnya untuk tenaga kerja rentan di Garut.

“Salah satu segmen penerima bantuan ini adalah tenaga kerja rentan,” kata Nurdin.

Bantuan ini meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang akan memberikan kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika terjadi insiden, mereka dapat langsung mendapatkan kompensasi melalui BPJS,” tambahnya.

Baca Juga :  Rumah Ekspor Perdana Hadir di Garut, Bank Mandiri Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kesejahteraan tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan dari DBHCHT

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, terutama bagi petani dan buruh tani tembakau.

“Tahun ini, fokus penerima manfaat adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber anggaran DBHCHT,” terang Muksin.

Program ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari koordinasi, verifikasi data penerima, hingga monitoring dan evaluasi.

Muksin menambahkan bahwa pekerja rentan di sektor informal sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja dengan penghasilan minim.

Oleh karena itu, program ini hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi mereka.

Baca Juga :  Polsek Leles Gandeng Petani, Rawat Lahan Jagung Demi Ketahanan Pangan

Dampak Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Kriteria penerima manfaat meliputi penduduk Kabupaten Garut dengan NIK valid, usia 18 hingga 64 tahun, dan mereka yang bekerja di sektor informal tanpa upah tetap.

Data penerima dipadukan dari berbagai sumber, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.

Manfaat yang diberikan antara lain berupa uang tunai atau layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian juga tersedia bagi ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Muksin berharap program ini mampu memberikan jaminan keamanan bekerja serta kesejahteraan sosial-ekonomi bagi tenaga kerja rentan dan keluarganya. (Red)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Kukuhkan 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu: Langkah Strategis Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer
Pemkab Garut dan Telkom University Jalin Kolaborasi Strategis Dorong Pengembangan Potensi Ekonomi dan Budaya Daerah
Bangun Sinergi Kebangsaan, Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama dan Tokoh Islam
Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana, Kapolres Garut Pimpin Apel Siaga Hidrometeorologi dan Gempa Bumi 2025
Wabup Putri Karlina Apresiasi Dedikasi ASN Garut yang Memasuki Masa Purnabakti
Garut Ramayana Fair Meriah! The Key Band Panaskan Panggung dengan Aksi Enerjik
Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Distan Garut Perkuat Sinergi dan Dorong Efisiensi Lahan Pertanian Melalui Program Optimasi Kluster 4
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:15 WIB

Bupati Garut Kukuhkan 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu: Langkah Strategis Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer

Kamis, 6 November 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Garut dan Telkom University Jalin Kolaborasi Strategis Dorong Pengembangan Potensi Ekonomi dan Budaya Daerah

Selasa, 4 November 2025 - 14:56 WIB

Bangun Sinergi Kebangsaan, Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama dan Tokoh Islam

Selasa, 4 November 2025 - 11:39 WIB

Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana, Kapolres Garut Pimpin Apel Siaga Hidrometeorologi dan Gempa Bumi 2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Wabup Putri Karlina Apresiasi Dedikasi ASN Garut yang Memasuki Masa Purnabakti

Berita Terbaru