Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, meninjau sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026). Dalam inspeksi tersebut, tiga lokasi tambang dihentikan sementara karena ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penggunaan jalan umum.
GARUT BERKABAR, Leles – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui inspeksi lapangan yang dilakukan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, di sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Leles, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan operasional tiga lokasi tambang harus dihentikan sementara. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Menurutnya, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Ia berharap koordinasi lintas pemerintah dapat terus diperkuat sehingga Garut tetap menjadi daerah yang hijau, aman, dan nyaman untuk ditinggali.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sektor pertambangan memang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik terkait aspek perizinan, teknis operasional, sosial kemasyarakatan, maupun pengelolaan lingkungan.
Menurut Bambang, penghentian sementara terhadap tiga lokasi tambang dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan perizinan serta pelanggaran terhadap kebijakan penggunaan jalan umum. Salah satunya terkait penggunaan kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan.
Ia menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama dan tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga berpotensi merusak infrastruktur yang dimanfaatkan masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas usahanya sesuai regulasi.
Kunjungan ini sekaligus menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengawal keberlanjutan pembangunan serta memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. (**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







