Loading Now

Pemkab Garut Teliti Dampak Pasca Gempa M 6,2: Potensi Kerugian Rp5,8 Miliar

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan evaluasi terhadap kerugian akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi beberapa hari lalu.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa diperkirakan kerugian yang diakibatkan oleh gempa tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar, namun angka ini masih terus dalam proses pengkajian lebih lanjut.

“Dampak yang signifikan akibat gempa ini terdiri dari dua aspek utama, yaitu kerusakan barang-barang masyarakat dan kerugian atas aset daerah.

 

 

Kerusakan merujuk pada hilangnya barang-barang masyarakat, sementara kerugian mengacu pada kehilangan aset daerah,” jelas Sekda Garut dalam wawancara usai Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Senin (29/4/2024).

 

Menurut Sekda, tidak hanya barang-barang masyarakat yang mengalami kerusakan, tetapi juga terdapat aset daerah yang hilang akibat bencana ini.

 

 

Data sementara menunjukkan bahwa 245 unit rumah rusak, 18 fasilitas umum terdampak, dan 6 orang mengalami luka-luka akibat gempa.

 

Untuk memulihkan situasi, Pemkab Garut akan menggeser alokasi anggaran.

 

Langkah pemulihan ini akan didasarkan pada data verifikasi kerusakan rumah dan fasilitas umum yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Garut.

 

Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengalokasikan dana stimulan untuk memperbaiki kerusakan. Bantuan akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, diatur melalui keputusan bupati.

 

 

Proses penanganan pasca-bencana akan didasarkan pada data valid dari dinas terkait.

 

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) bertanggung jawab atas verifikasi kerusakan yang dilakukan.

 

Nurdin menegaskan bahwa kebijakan lanjutan akan ditetapkan berdasarkan data terakhir yang dihimpun.

 

Harapannya, kebijakan tersebut dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.(DK).

Share this content: