Pemkab Garut Teliti Dampak Pasca Gempa M 6,2: Potensi Kerugian Rp5,8 Miliar

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan evaluasi terhadap kerugian akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang terjadi beberapa hari lalu.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa diperkirakan kerugian yang diakibatkan oleh gempa tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar, namun angka ini masih terus dalam proses pengkajian lebih lanjut.

“Dampak yang signifikan akibat gempa ini terdiri dari dua aspek utama, yaitu kerusakan barang-barang masyarakat dan kerugian atas aset daerah.

 

 

Kerusakan merujuk pada hilangnya barang-barang masyarakat, sementara kerugian mengacu pada kehilangan aset daerah,” jelas Sekda Garut dalam wawancara usai Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Longsor, dan Gempa Bumi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Senin (29/4/2024).

 

Menurut Sekda, tidak hanya barang-barang masyarakat yang mengalami kerusakan, tetapi juga terdapat aset daerah yang hilang akibat bencana ini.

 

 

Data sementara menunjukkan bahwa 245 unit rumah rusak, 18 fasilitas umum terdampak, dan 6 orang mengalami luka-luka akibat gempa.

 

Untuk memulihkan situasi, Pemkab Garut akan menggeser alokasi anggaran.

 

Langkah pemulihan ini akan didasarkan pada data verifikasi kerusakan rumah dan fasilitas umum yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Garut.

 

Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengalokasikan dana stimulan untuk memperbaiki kerusakan. Bantuan akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, diatur melalui keputusan bupati.

 

 

Proses penanganan pasca-bencana akan didasarkan pada data valid dari dinas terkait.

 

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) bertanggung jawab atas verifikasi kerusakan yang dilakukan.

 

Nurdin menegaskan bahwa kebijakan lanjutan akan ditetapkan berdasarkan data terakhir yang dihimpun.

 

Harapannya, kebijakan tersebut dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.(DK).

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Sukses Kembangkan Bibit Alpukat Unggul, Tedi Gumilar UPT Dinas Pertanian Wilayah IX Dapat Apresiasi dari Kepala Dinas Pertanian Garut

GARUT BERKABAR, Bayongbong – Kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ir. H. Haeruman, MP, ke kebun Bayongbong menjadi sorotan penting terkait kemajuan pesat yang ditunjukkan oleh UPT…

Sinergi Baru MKKS SMK Kabupaten Garut: Solusi Tantangan Pendidikan di Masa Depan

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Setelah melalui proses panjang, kepengurusan baru Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Garut resmi dilantik. Momentum ini menjadi tonggak baru dalam…

Gempa Tektonik M4,3 Terasa di Pangandaran dan Sekitarnya

GARUT BERKABAR – Kejadian dan Parameter Gempa pada Rabu, pukul 11:41:07 WIB, wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik. Berdasarkan analisis BMKG, gempa…

Pemkab Garut Tetapkan Pemeriksaan Kesehatan sebagai Syarat Utama bagi Calon PPPK 2024

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan kebijakan baru terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Salah satu persyaratan utama…

Yudha Puja Turnawan: Wakil Rakyat Fraksi PDIP yang Dekat dengan Media dan Berjiwa Sosial Tinggi

GARUT BERKABAR, Sukagalih – Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI-P, dikenal luas sebagai sosok yang ramah dan memiliki kepedulian mendalam terhadap masyarakat, terutama…

Pemkab Garut Serahkan Klaim Asuransi Gagal Panen untuk 11,8 Hektare Lahan

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut memberikan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada sejumlah kelompok tani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam. Penyerahan…