Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/1/2026).
GARUT BERKABAR, Garut Kota – Pemerintah Kabupaten Garut membuka ruang dialog strategis dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat dalam rangka penguatan sistem penyiaran dan pemerataan akses informasi bagi masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/1/2026).
Audiensi yang diterima langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membahas sejumlah isu krusial, mulai dari penguatan kelembagaan penyiaran, pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), hingga percepatan penanganan wilayah tanpa sinyal atau blank spot di Kabupaten Garut.
Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan apresiasi atas peran aktif KPID Jawa Barat dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, keberadaan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjamin keberlangsungan dan kredibilitas lembaga penyiaran daerah.
“Kami menerima banyak masukan yang sangat konstruktif. Tentu hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius, termasuk melalui pembentukan regulasi daerah. Kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum terkait kebutuhan penguatan kelembagaan penyiaran di Kabupaten Garut,” ujar Bupati.
Meski fungsi penyebaran informasi saat ini telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bupati menegaskan bahwa penguatan secara kelembagaan tetap dibutuhkan agar pelaksanaan pelayanan informasi publik memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan terintegrasi.
Selain aspek kelembagaan, Bupati juga menaruh perhatian pada persoalan keterbatasan infrastruktur informasi, khususnya di wilayah pelosok. Ia menegaskan komitmen Pemkab Garut untuk terus mengupayakan pengurangan blank spot baik untuk layanan televisi maupun internet.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital agar upaya pengurangan blank spot di Garut bisa dipercepat, demi peningkatan kualitas pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas penyiaran. Salah satu agenda utama adalah mendorong Kabupaten Garut memiliki LPPL sebagai media penyiaran publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“LPPL menjadi instrumen penting untuk mengimplementasikan Undang-Undang Penyiaran, termasuk penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), agar konten yang diproduksi lebih edukatif, informatif, dan berkarakter lokal,” ungkap Adiyana.
Dalam kesempatan tersebut, KPID Jawa Barat juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Kegiatan ini diharapkan mampu memotivasi lembaga penyiaran lokal agar terus menghadirkan tayangan berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat.(red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







