Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap 2 Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (14/11/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut kembali melanjutkan langkah strategis dalam percepatan reforma agraria melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025. Sidang yang dipimpin langsung Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, ini berlangsung di Ruang Rapat Setda Garut pada Jumat (14/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penataan dan distribusi aset tanah berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Reforma agraria adalah amanah untuk menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum pertanahan,” ujar Bupati. Ia menambahkan, pemerintah terus berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 terkait percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Garut telah menerima alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Karena itu, ia meminta jajaran pemerintah desa dan kecamatan memastikan proses distribusi dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
“Semoga tanah yang diterima masyarakat benar-benar menjadi berkah dan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA merupakan forum koordinasi lintas sektor yang bertugas mengawal penataan aset dan penataan akses sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang didistribusikan dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari eks tanah negara bebas hingga tanah hasil penyelesaian konflik.
“Negara hadir untuk memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berjalan lebih merata,” tegas Eko.
Ia menyebutkan, Sidang GTRA tahun 2025 berhasil menyelesaikan total 3.169 bidang tanah, yang terdiri atas:
1.911 bidang pada Sidang Tahap I
1.258 bidang pada Sidang Tahap II
Bidang tanah dalam Sidang Tahap II tersebar di 10 desa pada berbagai kecamatan, yaitu:
Kecamatan Caringin: Desa Jayabaya, Mekar Mukti, Cimahi
Kecamatan Cikelet: Desa Jatiwangi, Cigadog
Kecamatan Pakenjeng: Desa Karangsari, Tanjung Mulya, Tegal Gede
Kecamatan Bungbulang: Desa Tegallega, Hangjuang
Eko mengimbau seluruh pemangku kepentingan—mulai dari camat, dinas terkait, hingga tokoh masyarakat—untuk menjaga situasi tetap kondusif agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan konflik di lapangan.(red)








