Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini mengganti regulasi warisan kolonial yang sudah berlaku sangat lama. Tentu akan ada perubahan signifikan dalam cara kita memahami dan menyikapi tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.

Ia menambahkan, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), mengedepankan restorative justice, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Jasad Bayi di Tepi Sungai Cimanuk, Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Tragis Ini

“Kami berharap KUHP yang baru dapat membawa perubahan mendasar, baik dari filosofi maupun substansi hukum pidana nasional. Pemahaman yang komprehensif perlu dibangun sejak dini agar kesiapan lintas sektor semakin kuat,” jelasnya.

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan implementasi UU 1/2023. Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan besar terhadap prinsip dan pendekatan hukum pidana.

“KUHP terbaru menghadirkan pembaruan konsep hukum pidana dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau Living Law,” terang Yuyun.

Ia menyebut, penyamaan persepsi melalui sosialisasi menjadi penting agar perangkat daerah dapat menjalankan tugas secara tertib, cermat, dan sesuai aturan. Beberapa poin penting dalam KUHP baru di antaranya:

Baca Juga :  Polda Jabar Gagalkan Rencana Ledakan Berbahaya, Amankan Mahasiswa Perakit Bom Molotov di Bandung

1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk penempatan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

2. Perlindungan terhadap kelompok rentan.

3. Penegasan asas prioritas dalam penerapan hukum.

4. Penyesuaian delik terkait penyebaran informasi, manipulasi data, serta pelanggaran privasi di era digital.

Yuyun memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Garut, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan, telah siap menyambut pemberlakuan KUHP mulai 2 Januari 2026.

“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan OPD, agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga berharap penerapan KUHP baru dapat lebih menonjolkan pendekatan humanis serta pemanfaatan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi berkelanjutan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik
Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut
Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital
Sekda Garut Dorong Percepatan Kinerja SKPD, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata
Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan
Penguatan Karakter Jadi Prioritas, Bupati Garut Dorong Optimalisasi Peran Pramuka
Pemkab Garut Perkuat Kompetensi Pencari Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
Buruh Harian di Cilawu Diciduk Polisi, Satresnarkoba Polres Garut Sita Sabu dan Alat Transaksi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Garut, Bupati Dorong Profesionalisme dan Transformasi Layanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 18:51 WIB

Akselerasi Pembangunan Desa, TMMD ke-128 di Malangbong Perkuat Kolaborasi TNI dan Pemkab Garut

Selasa, 21 April 2026 - 23:10 WIB

Momentum Kartini, Pemkab Garut Ajak Perempuan Jadi Agen Perubahan di Era Digital

Senin, 20 April 2026 - 16:11 WIB

Sekda Garut Dorong Percepatan Kinerja SKPD, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata

Kamis, 16 April 2026 - 22:33 WIB

Rakor GTRA 2026, Bupati Garut Dorong Reforma Agraria Berbasis Keadilan dan Produktivitas Lahan

Berita Terbaru