Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan resmi diterapkan pada 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini mengganti regulasi warisan kolonial yang sudah berlaku sangat lama. Tentu akan ada perubahan signifikan dalam cara kita memahami dan menyikapi tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.

Ia menambahkan, KUHP baru dirancang sebagai produk hukum yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia, berlandaskan Pancasila, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), mengedepankan restorative justice, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga :  Sekolah Muhammadiyah 2 Kadungora Bersama Polisi Tindak Knalpot Brong, Wujudkan Lingkungan Belajar Tertib

“Kami berharap KUHP yang baru dapat membawa perubahan mendasar, baik dari filosofi maupun substansi hukum pidana nasional. Pemahaman yang komprehensif perlu dibangun sejak dini agar kesiapan lintas sektor semakin kuat,” jelasnya.

Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan implementasi UU 1/2023. Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan besar terhadap prinsip dan pendekatan hukum pidana.

“KUHP terbaru menghadirkan pembaruan konsep hukum pidana dan mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau Living Law,” terang Yuyun.

Ia menyebut, penyamaan persepsi melalui sosialisasi menjadi penting agar perangkat daerah dapat menjalankan tugas secara tertib, cermat, dan sesuai aturan. Beberapa poin penting dalam KUHP baru di antaranya:

Baca Juga :  Bupati Garut Dorong Standarisasi Kepemimpinan Kepala Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk penempatan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

2. Perlindungan terhadap kelompok rentan.

3. Penegasan asas prioritas dalam penerapan hukum.

4. Penyesuaian delik terkait penyebaran informasi, manipulasi data, serta pelanggaran privasi di era digital.

Yuyun memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Garut, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan, telah siap menyambut pemberlakuan KUHP mulai 2 Januari 2026.

“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan OPD, agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” katanya.

Ia juga berharap penerapan KUHP baru dapat lebih menonjolkan pendekatan humanis serta pemanfaatan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi berkelanjutan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(red)

Penulis : IHSAN

Editor : Admin

Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garut Buka Peluang Kerja Sama Pertanian dengan Praktisi Korea, Fokus Tingkatkan Kualitas Stroberi dan Bawang Putih
Diplomasi Parlemen Didorong Jadi Jalan Baru Ekspor Produk Unggulan Garut ke Pasar Dunia
PAD Garut Didorong Meningkat, Bupati Syakur Pastikan Hasil Pajak Diprioritaskan untuk Infrastruktur
Pemkab Garut Perluas Akses Pasar Petani Lewat FESTA, Produk Lokal Dijual Langsung ke Konsumen
Jalan Penghubung Garut–Sumedang Dibenahi, Bupati Syakur Pastikan Proyek Limbangan–Selaawi Berjalan
Distribusi Pupuk Subsidi di Garut Capai 50 Persen, Pemkab Dorong Petani Lengkapi Data RDKK
412 Warga Garut Ikuti Pelatihan Vokasi, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Kompeten
Garut International Kite Festival 2026 Dinilai Buka Peluang Baru Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Garut Buka Peluang Kerja Sama Pertanian dengan Praktisi Korea, Fokus Tingkatkan Kualitas Stroberi dan Bawang Putih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Diplomasi Parlemen Didorong Jadi Jalan Baru Ekspor Produk Unggulan Garut ke Pasar Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Garut Perluas Akses Pasar Petani Lewat FESTA, Produk Lokal Dijual Langsung ke Konsumen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Jalan Penghubung Garut–Sumedang Dibenahi, Bupati Syakur Pastikan Proyek Limbangan–Selaawi Berjalan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi di Garut Capai 50 Persen, Pemkab Dorong Petani Lengkapi Data RDKK

Berita Terbaru