pub-4753822417531159 2696685540

Pemkab Garut Perketat Pengelolaan Aset Daerah, Antisipasi Potensi Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

GARUT BERKABAR, Rancabango — Pemerintah Kabupaten Garut melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Teti Sarifeni, menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sesuai regulasi yang ada.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai manajemen pengelolaan BMD di lingkungan Pemkab Garut, Teti menyatakan bahwa pengelolaan BMD harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

“Dalam perspektif ini, pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum.

Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD. Jika tidak, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah,” ungkap Teti dalam sambutannya di Ballroom Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (29/05/2024).

Baca Juga :  Pimpinan Sementara Bupati Garut Dorong Pelayanan Prima di Mal Pelayanan Publik

Teti juga mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya, terutama dinas-dinas yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar.

“Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tambahnya.

Acara FGD ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terutama terkait aspek-aspek pelaporan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan penertiban administratif BMD.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah mencakup BMD yang dimiliki pemerintah daerah dan aset yang dikuasai oleh pihak lain atas nama Pemda. Pengelolaan aset yang kurang bijaksana dapat menyebabkan inefisiensi.

Baca Juga :  Changshin Siap Ekspansi Besar di Garut, Tambah 3.000 Pekerja dan Bangun Pabrik Baru Tahun Depan

Natsir menjelaskan, pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama: perencanaan yang tepat, pelaksanaan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring. Ketiga fungsi ini bisa terlaksana dengan strategi yang tepat.

Ia juga mengingatkan agar SKPD di lingkungan Pemkab Garut memperhatikan delapan area utama yang menjadi fokus KPK, termasuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, peran APIP, manajemen ASN, BMD, dan optimalisasi pajak daerah.

Serta, menghindari 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD seperti BMD yang tidak tercatat, kurangnya kemauan sertifikasi BMD, hingga penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.”Hal-hal seperti itu akan mengakibatkan kerugian daerah dan menarik perhatian KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang berpotensi rawan,” tandasnya. (DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan
Sekda Garut Tekankan Sinkronisasi Program 2026, ASN Diminta Sigap Hadapi Dinamika Media Sosial
Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga
Satu Tahun Piazza Firenze, Garut Mantapkan Langkah Jadi Pusat Industri Kulit Premium dan Ekonomi Kreatif
PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak
Kunjungi Kebun Mawar Situhapa, Bupati Garut Tekankan Pentingnya Pariwisata Ramah Lingkungan
Tinjau Wisata Darajat, Bupati Garut Dorong Pembenahan Akses dan Fasilitas Penunjang
Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Garut Tekankan Penguatan Moral dan Tanggung Jawab ASN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:27 WIB

Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:37 WIB

Sekda Garut Tekankan Sinkronisasi Program 2026, ASN Diminta Sigap Hadapi Dinamika Media Sosial

Senin, 19 Januari 2026 - 10:25 WIB

Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:21 WIB

Satu Tahun Piazza Firenze, Garut Mantapkan Langkah Jadi Pusat Industri Kulit Premium dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:39 WIB

PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Berita Terbaru