GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300/482/TAPEM pada tanggal 12 Februari 2024Surat Edaran (SE) Nomor : 300/482/TAPEM pada tanggal 12 Februari 2024, dengan tujuan menggalakkan Gerakan Peningkatan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Garut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dalam SE tersebut, seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat diminta untuk aktif berperan serta dalam menjaga kebersihan dan keteraturan di Kabupaten Garut.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kegiatan kebersihan di sekitar kantor pada setiap Jum’at minggu pertama setiap bulan, sambil memberlakukan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk beroperasi di area tersebut. Tak hanya itu, mobilisasi masyarakat juga diinstruksikan untuk membantu dalam menjaga kebersihan wilayah.
Tak hanya soal kebersihan, Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya perawatan terhadap jalan, jalur hijau, trotoar, dan fasilitas umum lainnya. Pembiaran terhadap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keindahan lingkungan juga tidak akan ditoleransi. (DK).
Pj. Bupati Garut juga mendorong seluruh jajaran pemerintahan setempat untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan gotong-royong untuk menjaga kebersihan lingkungan, bahkan dengan mengadakan kegiatan penanaman tanaman hias.
Share this content: @GarutBerkabar