GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum melalui Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024. Kegiatan ini diadakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut di Ballroom Shapire Hotel Harmoni pada Selasa (10/12/2024). Acara ini dihadiri kepala desa dan lurah se-Kabupaten Garut dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedy Mulyadi.
Dalam sambutannya, Dedy menyampaikan bahwa pembinaan ini bertujuan meningkatkan kemampuan kepala desa dan lurah dalam mengelola serta menyampaikan produk hukum di daerah masing-masing.
“Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi hukum dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, sebagai salah satu narasumber, menggarisbawahi peran digitalisasi dalam mendukung dokumentasi hukum.
Ia menjelaskan pentingnya integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Digitalisasi pelayanan hukum adalah bagian dari reformasi birokrasi, sehingga pemerintah desa dan kelurahan dapat lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan yang lebih mudah diakses,” kata Margiyanto.
Sinergi dalam Pengelolaan Produk Hukum
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan JDIH Nasional. Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Edi, menyoroti peran kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penghargaan kepada desa yang aktif dalam penanganan hukum melalui pendekatan regulasi yang baik.
Pustakawan Ahli Muda JDIH Nasional, Iswi, menambahkan pentingnya pengelolaan produk hukum sesuai hierarki perundang-undangan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Pengembangan Inovasi JDIH Garut
Kepala Bagian Hukum Setda Garut, Ida Nurfarida, mengungkapkan bahwa pembinaan ini diikuti oleh 75 peserta secara langsung dan sebagian lainnya melalui daring.
Ida menjelaskan, integrasi JDIH di tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi informasi hukum.
“Produk hukum pusat, daerah, dan desa akan dapat saling diakses melalui JDIH masing-masing,” terang Ida.
Ia juga memaparkan sejumlah inovasi yang sedang dikembangkan, seperti Rubik Online untuk uji publik Raperda, Tanya Sepuh untuk konsultasi hukum daring, dan Ruko Hukum sebagai ruang konsultasi hukum digital.
Dengan pengembangan sistem pengajuan produk hukum secara online, Ida berharap akses informasi hukum bagi masyarakat akan semakin mudah dan praktis. “Kami optimis, langkah ini akan mendorong pemahaman masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Rizky).
Share this content: @GarutBerkabar