GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyulap suasana perkotaan semakin nyaman terus digelorakan. Kali ini, fokusnya adalah pada penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa penataan ini dilakukan dengan teliti, mengakomodir berbagai kepentingan untuk menciptakan keberimbangan yang adil.
Proses penataan PKL telah dimulai sejak lama seiring dengan pertumbuhan jumlah PKL di daerah ini. Dengan semakin ramainya PKL, diperlukan penataan lokasi yang jelas untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak.
Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah merancang kebijakan relokasi PKL, menyiapkan lokasi sementara di titik-titik strategis seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, dan beberapa tempat lainnya.Ridwan menegaskan,
“Pemerintah tidak menghalangi PKL berjualan, namun pengaturan diperlukan untuk memastikan keseimbangan, termasuk memenuhi kebutuhan pejalan kaki.”Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak serta meningkatkan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.
Meskipun ada yang mungkin merasa terganggu, namun diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
Pemkab Garut juga tengah mengkaji relokasi permanen bagi PKL guna memberikan mereka kepastian dan keamanan dalam berusaha.
Selain itu, dukungan dari lembaga keuangan juga diharapkan untuk memberikan akses permodalan kepada PKL.
Pemerintah juga berupaya membangun hubungan yang baik dengan para PKL melalui pengurus mereka, mengakui peran penting mereka dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Garut berharap dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih teratur dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.(DK).
Share this content: @GarutBerkabar