Loading Now

PDA Garut Tingkatkan Aksesibilitas Kerja untuk Disabilitas dengan Refreshment Penyedia Layanan

 

Pelaksanaan acara Refreshment Penyedia Layanan Kerja, yang dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (26/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pada Selasa (26/6/2024), Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Garut mengadakan acara Refreshment Penyedia Layanan Kerja di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Tujuan acara ini adalah meningkatkan pemahaman penyedia layanan kerja tentang hak dan aksesibilitas bagi pekerja disabilitas.

Dua narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut turut hadir memberikan wawasan.

 

Acara ini dirancang untuk membuka peluang magang dan kerja bagi penyandang disabilitas serta memperkuat kolaborasi antar-stakeholder dalam meningkatkan aksesibilitas kerja bagi disabilitas.

Ketua PDA Garut, Eti Nurul Hayati, menyatakan bahwa acara ini penting untuk memastikan perusahaan lebih ramah terhadap disabilitas. Sebelumnya, PDA Garut telah mengadakan berbagai pelatihan bagi difabel untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.

“Kami mengumpulkan perusahaan-perusahaan agar mereka lebih aksesibel bagi penyandang disabilitas yang telah kami latih.

Sudah ada beberapa difabel yang diterima bekerja berkat kerja sama dengan dinas tenaga kerja,” ujar Eti.

Sebanyak 25 perusahaan berpartisipasi dalam acara ini.

Eti berharap kegiatan ini dapat menjembatani tenaga kerja difabel untuk mendapatkan layanan kerja yang lebih baik dan aksesibel.

“Kami juga menawarkan peluang magang dan kerja. Harapannya, semua peserta bisa mengakses lulusan kami,” tambahnya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, memberikan apresiasi tinggi kepada PDA Garut atas inisiatif ini.

Ia menegaskan komitmen Disnakertrans untuk terus mendukung kegiatan serupa.

Perusahaan diingatkan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mengharuskan mereka mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sebesar 1% dari seluruh jumlah tenaga kerja.

“Perusahaan diingatkan untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” jelas Hany.

Ia juga menekankan pentingnya link and match antara perusahaan dengan tenaga kerja difabel yang diharapkan terwujud melalui acara ini.

“Diskusi tadi membahas pentingnya penyesuaian keterampilan yang dibutuhkan perusahaan dengan kemampuan siswa,” lanjutnya.

Kabid Vokasi KADIN Kabupaten Garut, Febbie A. Zam Zami, juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif PDA Garut.

Ia berharap semua pihak, termasuk SLB, yayasan pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakat, dapat bersinergi memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kegiatan ini sangat bernilai sosial. Bagi KADIN, ini menjadi masukan berharga untuk dunia usaha dan kerja dalam mengadaptasi serta melibatkan penyandang disabilitas,” ujarnya.(HK).

Share this content: