Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Pemkab Garut Jalin Kolaborasi dengan Kemnaker untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Pembahasan Perubahan APBD 2024, Pj. Bupati Garut Sampaikan Komitmen dalam Rapat Paripurna DPRD

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Terima Kunjungan Pasis Seskoad, Bahas Sinergi Penanggulangan Bencana
Disparbud Catat Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Garut Selatan Jadi Destinasi Terfavorit
Lantik 150 PNS, Bupati Garut Tegaskan ASN Harus Siap Mengabdi untuk Masyarakat
TP PKK Garut Perkuat Implementasi Gelari Pelangi Lewat Sosialisasi Juknis Rakernas X
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, WFH Berlaku Setiap Jumat
Bupati Garut Resmi Tutup Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Melayani Bukan Dilayani
Hadiri Dies Natalis GMNI ke-72, Bupati Garut Dorong Mahasiswa Ambil Peran Bangun Ekonomi Daerah
Haul dan Halalbihalal Yayasan Bani Syech Nuryayi, Bupati Garut Dorong Sinergi Bangun Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:08 WIB

Bupati Garut Terima Kunjungan Pasis Seskoad, Bahas Sinergi Penanggulangan Bencana

Senin, 6 April 2026 - 13:43 WIB

Disparbud Catat Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Garut Selatan Jadi Destinasi Terfavorit

Senin, 6 April 2026 - 13:25 WIB

Lantik 150 PNS, Bupati Garut Tegaskan ASN Harus Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 12:43 WIB

TP PKK Garut Perkuat Implementasi Gelari Pelangi Lewat Sosialisasi Juknis Rakernas X

Sabtu, 4 April 2026 - 19:48 WIB

Bupati Garut Resmi Tutup Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Melayani Bukan Dilayani

Berita Terbaru