Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Banjir Lumpur Lumpuhkan Jalan Garut-Cikajang, Pj Bupati Garut Turun Langsung

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Garut Raih Penghargaan Prestisius di West Java Investment Summit 2024

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Berita Terkait

Bupati Garut Tatap Muka dengan 65 Kades, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa yang Bersih dan Partisipatif
Garut Jadi Laboratorium Lapangan Mahasiswa UNPAS, Dorong Kolaborasi Akademik dan Praktis
Telkom Indonesia Kolaborasi dengan Pemkab Garut Tingkatkan Literasi Digital Guru Melalui IDL 2025
Bupati Garut Dorong ASN Lebih Disiplin dan Bertanggung Jawab Lewat Sistem Absensi Digital
Raih Prestasi di MTQH Jabar 2025, Garut Beri Apresiasi dan Siap Jadi Tuan Rumah Mendatang
Fun Run Bhayangkara 79, Ribuan Peserta Padati Garut: Bupati Syakur Dukung Polri Dekat dengan Rakyat
Garut dan BGN Bangun Kolaborasi Strategis Atasi Stunting dan Dorong Ekonomi Lokal
Bupati Garut Ajak Mahasiswa Permata Intan Jadi Motor Perubahan Sosial dan Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:32 WIB

Bupati Garut Tatap Muka dengan 65 Kades, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa yang Bersih dan Partisipatif

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:47 WIB

Garut Jadi Laboratorium Lapangan Mahasiswa UNPAS, Dorong Kolaborasi Akademik dan Praktis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:53 WIB

Telkom Indonesia Kolaborasi dengan Pemkab Garut Tingkatkan Literasi Digital Guru Melalui IDL 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:56 WIB

Bupati Garut Dorong ASN Lebih Disiplin dan Bertanggung Jawab Lewat Sistem Absensi Digital

Senin, 7 Juli 2025 - 10:27 WIB

Raih Prestasi di MTQH Jabar 2025, Garut Beri Apresiasi dan Siap Jadi Tuan Rumah Mendatang

Berita Terbaru