Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Silaturahmi Tokoh Jawa Barat: Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Bhakti Kencana Diperkenalkan dalam Pertemuan PKK Desa Sirnajaya

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Berita Terkait

Bupati Garut Tinjau Persiapan Tol Dorong Peningkatan Akses ke Daerah
Bupati Garut Hadiri Halal Bihalal & Khitanan Massal Yayasan Attadjudin Asy-Syuro: Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Bupati dan Wabup Garut Laksanakan Salat Idulfitri Perdana Sebagai Pemimpin Daerah
Bupati Garut Tinjau Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Pusat Kota
Garut Siapkan Destinasi Wisata untuk Libur Lebaran 1446 H
Bupati Garut Pastikan Kelancaran Arus Mudik 1446 H dengan Tinjauan Lapangan
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, DPC PDIP Garut Santuni Masyarakat Kurang Mampu
Bupati Garut Tinjau Infrastruktur dan Relokasi Penyintas Bencana di Selatan Garut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:29 WIB

Bupati Garut Tinjau Persiapan Tol Dorong Peningkatan Akses ke Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 10:59 WIB

Bupati Garut Hadiri Halal Bihalal & Khitanan Massal Yayasan Attadjudin Asy-Syuro: Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Senin, 31 Maret 2025 - 18:28 WIB

Bupati dan Wabup Garut Laksanakan Salat Idulfitri Perdana Sebagai Pemimpin Daerah

Senin, 31 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bupati Garut Tinjau Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Pusat Kota

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:47 WIB

Garut Siapkan Destinasi Wisata untuk Libur Lebaran 1446 H

Berita Terbaru