Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Pemkab Garut Mendukung Program Sidang Keliling PN Garut

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  SPBU Rancabango Resmi Dibuka : Dorong Kemajuan Ekonomi Garut

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle ASN Garut, Bupati Syakur Amin Dorong Birokrasi Adaptif dan Data Bantuan Tepat Sasaran
Bupati Garut Tegaskan Penataan Birokrasi ASN Saat Apel Gabungan Awal Tahun 2026
Usung Program Sosial “Taman Pendidikan”, Pelajar SMPN 1 Garut Tembus Final Nasional Duta Siswa Indonesia 2026
Pemkab Garut Evaluasi Tambang Galian C, Bupati–Wabup Tekankan Perlindungan Lingkungan
Bupati Garut Terima Audiensi Investor Asing, PT Ennova Apparel Siap Bangun Pabrik dan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Peringati HAB ke-80 Kemenag, Bupati Garut Ajak Perbanyak Event Publik untuk Gerakkan Ekonomi Daerah
Peringati HAB Ke-80 Kemenag, Bupati Garut Tegaskan Kerukunan sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
Dorong UMKM Lokal Naik Kelas, Talkshow UMKM Berdaya Tekankan Digitalisasi dan Branding Produk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:25 WIB

Reshuffle ASN Garut, Bupati Syakur Amin Dorong Birokrasi Adaptif dan Data Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:37 WIB

Bupati Garut Tegaskan Penataan Birokrasi ASN Saat Apel Gabungan Awal Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:28 WIB

Usung Program Sosial “Taman Pendidikan”, Pelajar SMPN 1 Garut Tembus Final Nasional Duta Siswa Indonesia 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 09:43 WIB

Bupati Garut Terima Audiensi Investor Asing, PT Ennova Apparel Siap Bangun Pabrik dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:06 WIB

Peringati HAB ke-80 Kemenag, Bupati Garut Ajak Perbanyak Event Publik untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru