Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Monumen Pesawat AS-202 Bravo di Simpang Kadungora, Garut: Ikon Baru Pariwisata dan Dirgantara

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Pemkab Garut Jalin Kerja Sama dengan Kejari untuk Penguatan Penegakan Hukum

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Berita Terkait

Aksi Bersih Pasar Cisurupan, Disperindag Garut Gaungkan Gernas Mapan
Akurasi Data Jadi Sorotan: Bupati Garut Dorong Pendataan Ekonomi Sosial yang Lebih Tepat
Kolaborasi Cegah Gangguan Penglihatan: Sekda Dorong Peningkatan Belajar Lewat Kacamata Gratis
PPPK Resmi Bergabung, Bupati Garut Tegaskan Komitmen Sebagai Abdi Negara
Dorong Pembangunan Merata, Bupati Garut Tinjau Infrastruktur dan Resmikan Pembangunan GOR di Kecamatan Cisewu
Pemkab Garut Tegaskan Komitmen Hadapi Kekerasan Seksual Lewat Seminar Edukatif
Bupati Garut: Pendidikan Layak adalah Hak Semua Anak, Termasuk di Pelosok Cisewu
Perpustakaan Baru di Desa Pamalayan Diresmikan, Bupati Garut Dorong Akses Pendidikan Lebih Luas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:06 WIB

Aksi Bersih Pasar Cisurupan, Disperindag Garut Gaungkan Gernas Mapan

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:12 WIB

Akurasi Data Jadi Sorotan: Bupati Garut Dorong Pendataan Ekonomi Sosial yang Lebih Tepat

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:12 WIB

Kolaborasi Cegah Gangguan Penglihatan: Sekda Dorong Peningkatan Belajar Lewat Kacamata Gratis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:39 WIB

PPPK Resmi Bergabung, Bupati Garut Tegaskan Komitmen Sebagai Abdi Negara

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Garut Tegaskan Komitmen Hadapi Kekerasan Seksual Lewat Seminar Edukatif

Berita Terbaru