Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Garut Raih Penghargaan Prestisius di West Java Investment Summit 2024

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Dorong Percepatan MBG, Bupati Garut Sambangi Kantor BGN di Jakarta

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut Dorong Dunia Industri Serap Lulusan Terlatih, Perkuat Link and Match Ketenagakerjaan
DWP Kabupaten Garut Ajak Anggota Jaga Kesehatan Lewat Pemeriksaan Jantung Gratis
Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat
Sekda Garut Apresiasi ASN Berprestasi, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Garut Tangani Persoalan Daerah
Dinkes Garut Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bangun 10 Pustu Baru di Tahun 2025
TP PKK Kecamatan di Garut Siap Jalankan Amanah Baru: Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga
Garut Kembangkan Infrastruktur Hijau, Pesantren Jadi Contoh Penerapan Lingkungan Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemkab Garut Dorong Dunia Industri Serap Lulusan Terlatih, Perkuat Link and Match Ketenagakerjaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:30 WIB

DWP Kabupaten Garut Ajak Anggota Jaga Kesehatan Lewat Pemeriksaan Jantung Gratis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Garut Siapkan Pelaksanaan CFD dan CFN, Wujudkan Ruang Publik Ramah Wisata dan Ekonomi Rakyat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Sekda Garut Apresiasi ASN Berprestasi, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Dedikasi dalam Pelayanan Publik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Didorong Jadi Mitra Strategis Pemkab Garut Tangani Persoalan Daerah

Berita Terbaru