Optimalisasi Aset Daerah Jadi Fokus Pembahasan Raperda Baru oleh Pj. Bupati Garut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/11/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Gedung Pemuda Garut Diresmikan : Wadah Baru untuk Pemuda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah Penyampaian Nota oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga :  Pemkab Garut Percepat Persiapan Revitalisasi Pasar Rakyat Cikajang untuk Dapatkan Bantuan Pusat

“Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024,” ungkap Barnas.

Ia menambahkan, tujuan revisi ini adalah menyesuaikan pengelolaan barang milik daerah dengan kebutuhan terkini, khususnya dalam pengoptimalan aset daerah.

Kebijakan pengelolaan barang daerah meliputi beberapa aspek penting seperti definisi barang milik daerah, kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas, serta perencanaan kebutuhan dan status barang milik daerah.(Rizky)

Berita Terkait

Disperindag ESDM Dorong UMKM Garut Plaza Melek Digital Lewat Festival Kemerdekaan
Pramuka Garut Diminta Jadi Teladan, Bupati Tekankan Pentingnya Ketahanan Bangsa
Bupati Garut Kenang Jasa Pejuang Lewat Pemancangan Bambu Runcing di Bayongbong
Forkopimda Garut Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Pemancangan Bambu Runcing di Pusara Pejuang 45
Pemkab Garut Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan di Pantai Cidora
Koperasi Nelayan Garut Terima 4 Kapal Baru dari KKP, Dorong Modernisasi Perikanan
Wahegar Dorong UMKM Garut Lebih Mandiri, Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah
Garut Gelar Seminar Nasional, K.H. Anwar Musaddad Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Disperindag ESDM Dorong UMKM Garut Plaza Melek Digital Lewat Festival Kemerdekaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Pramuka Garut Diminta Jadi Teladan, Bupati Tekankan Pentingnya Ketahanan Bangsa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Bupati Garut Kenang Jasa Pejuang Lewat Pemancangan Bambu Runcing di Bayongbong

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Forkopimda Garut Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Pemancangan Bambu Runcing di Pusara Pejuang 45

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Pemkab Garut Dukung Rencana Pembangunan Pelabuhan di Pantai Cidora

Berita Terbaru