pub-4753822417531159 2696685540

“Operasi Patuh Lodaya 2024 : Fokus Pada Penertiban Parkir Liar di Garut

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengawasi pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (24/07/2024).

Dalam inspeksi tersebut, Barnas menyoroti permasalahan parkir liar yang mengganggu lalu lintas di wilayah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, beberapa ruang parkir telah ditentukan untuk mencegah gangguan lalu lintas. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu larangan parkir dan meminta Polres Garut menindak tegas pelanggaran parkir liar.

“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Barnas juga menekankan bahwa area pelayanan publik harus bebas dari pungutan parkir yang tidak resmi, karena hal ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pendapatan dari parkir harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk perorangan atau lembaga lain,” tegasnya.

Operasi ini melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Garut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, dengan fokus utama pada penertiban lalu lintas dan kendaraan yang tidak laik jalan. Barnas menyoroti pentingnya kondisi kendaraan yang baik demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Barnas mengapresiasi Polres Garut yang secara konsisten melaksanakan operasi patuh, khususnya dalam menindak kendaraan dengan knalpot bising dan motor yang tidak memiliki surat kelengkapan.

Selama operasi gabungan ini, berbagai pelanggaran terdeteksi, termasuk mobil pick up dan angkot yang habis masa uji berkala, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi ini juga menilang sejumlah sepeda motor dengan knalpot tidak standar dan angkutan kota tanpa surat kelengkapan kendaraan.

Barnas berharap melalui penegakan hukum ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat meningkat. (PIK)
Baca Juga :  Polres Garut Luncurkan Operasi Patuh Lodaya 2024 Dengan Fokus Tertib Lalu Lintas
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terseret Arus, Warga Bayongbong Ditemukan Meninggal di Anak Sungai Cipamulihan
Soroti Ekosida, Garut Zero Waste Perkuat Edukasi Pilah Sampah dari Lingkup Keluarga
PHI ke-97 di Garut, Wabup Tekankan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak
Truk Box Oleng Hantam Tembok Jembatan di Jalan Sudirman, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi
Api Landa Toko Gorengan di Jalan Ahmad Yani Garut, Petugas Kerahkan Lima Unit Damkar
Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Caringin Dilalap Api
Pengurus MUI Garut Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah
Hari Kedua Pencarian, Polsek Karangpawitan dan Tim SAR Intensifkan Penyisiran Sungai Cimanuk
Berita ini 1 kali dibaca