“Operasi Patuh Lodaya 2024 : Fokus Pada Penertiban Parkir Liar di Garut

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengawasi pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (24/07/2024).

Dalam inspeksi tersebut, Barnas menyoroti permasalahan parkir liar yang mengganggu lalu lintas di wilayah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, beberapa ruang parkir telah ditentukan untuk mencegah gangguan lalu lintas. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu larangan parkir dan meminta Polres Garut menindak tegas pelanggaran parkir liar.

“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Barnas juga menekankan bahwa area pelayanan publik harus bebas dari pungutan parkir yang tidak resmi, karena hal ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut. Pendapatan dari parkir ditargetkan sebesar 2 miliar rupiah untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pendapatan dari parkir harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk perorangan atau lembaga lain,” tegasnya.

Operasi ini melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Garut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, dengan fokus utama pada penertiban lalu lintas dan kendaraan yang tidak laik jalan. Barnas menyoroti pentingnya kondisi kendaraan yang baik demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Barnas mengapresiasi Polres Garut yang secara konsisten melaksanakan operasi patuh, khususnya dalam menindak kendaraan dengan knalpot bising dan motor yang tidak memiliki surat kelengkapan.

Selama operasi gabungan ini, berbagai pelanggaran terdeteksi, termasuk mobil pick up dan angkot yang habis masa uji berkala, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi ini juga menilang sejumlah sepeda motor dengan knalpot tidak standar dan angkutan kota tanpa surat kelengkapan kendaraan.

Barnas berharap melalui penegakan hukum ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Garut dapat meningkat. (PIK)
Baca Juga :  Garut di Persimpangan : Antara Pelestarian Alam dan Ancaman Degradasi Lingkungan
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Pasang Bendera Merah di Pantai Garut Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Sat Polairud Garut Gencarkan Patroli Pantai Selatan
Aksi Kemanusiaan Ramadan, Garuters 2026 Ajak Warga Garut Peduli Palestina
Aris Munandar Hadiri Launching Jembatan Garuda, Perkuat Akses dan Konektivitas Wilayah
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah Hanyut di Sungai Cikandang Pakenjeng
Viral di Medsos, Dua Pengemudi Mobil Dipanggil Satlantas Polres Garut
Perkuat Basis Data dan Evaluasi Program, Komisi IV DPRD Garut Rapat Kerja dengan DP2KBP3A
Polsek Leuwigoong Intensifkan Gatur Pagi, Kawal Aktivitas Pelajar dan Pengguna Jalan
Berita ini 3 kali dibaca