Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Garut Bersama Pemda Menegakkan Ketertiban APK

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu dini hari (11/02/2024). (Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Garut).

Pelaksanaan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu dini hari (11/02/2024). (Foto : Dok. Bawaslu Kabupaten Garut).

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dalam persiapan menyongsong masa tenang serta penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri, telah giat melakukan penertiban APK sejak Minggu dini hari (11/02/2024).

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.

 

Selama masa kampanye, telah terjadi 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan, dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.

 

Di masa tenang ini, peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  KPU Garut Bahas Kembali Lokasi dan Jadwal Kampanye Terbuka dalam Rapat Koordinasi

 

“(Selanjutnya) Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut,” ujar Lamlam dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat Whatsapp.

 

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, jika imbauan-imbauan tadi dilanggar.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, ketika diwawancara di sela-sela kegiatannya, Minggu (11/02/2024).

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 (Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penertiban APK.

 

“Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang, baru kita akan turun,” ujar Eko, di sela-sela kegiatannya di area Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (11/02/2024).

Baca Juga :  Inovasi Pelayanan Disdukcapil Garut Sambut Pilkada 2024

 

Penertiban APK secara simbolis dilakukan di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, yang selanjutnya dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Garut. Sebanyak 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam operasi penertiban tersebut.

 

“(Bidang) Gakda (Penegakkan Perda) semalam menyisir mulai dari perbatasan Garut-Bandung ke arah kota ke sini, sedangkan untuk (bidang) trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) itu konsentrasi di perkotaan,

 

” ucapnya menambahkan.Meski demikian, penertiban dianggap ringan karena sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban APK yang melanggar aturan secara intensif. Di masa tenang ini, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Garut akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

 

“Nah ini sebetulnya saya sampaikan masa tenang ini adalah bisa dilaksanakan sebagai operasi simpatik bagi kontestan, operasi simpatik untuk menunjukkan tanggungjawab dan kepatuhan terhadap aturan, jangan sampai ditertibkannya sama orang lain, kan ada kewajiban oleh mereka sendiri yang menertibkan,” tandasnya. (DK).

Berita Terkait

Garut Siapkan Rest Area di Kantor Kecamatan untuk Pemudik, Ini Fasilitasnya
Dua Rumah Roboh di Wanaraja, Pemerintah Kecamatan Bergerak Cepat Beri Bantuan
Gempabumi Tektonik M4,9 Guncang Pangandaran, Jawa Barat
Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut
Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan
Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor
Empat Lokasi Strategis di Jabar Diusulkan untuk Sekolah Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:27 WIB

Garut Siapkan Rest Area di Kantor Kecamatan untuk Pemudik, Ini Fasilitasnya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:06 WIB

Dua Rumah Roboh di Wanaraja, Pemerintah Kecamatan Bergerak Cepat Beri Bantuan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Gempabumi Tektonik M4,9 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:03 WIB

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut

Berita Terbaru