Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
GARUT, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum. Zona A mencakup Dapil 1 dan 2, Zona B terdiri dari Dapil 3 dan 4, sedangkan Zona C melibatkan Dapil 5 dan 6.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024, yang dihadiri oleh peserta Pemilu 2024, perwakilan Pemerintah Daerah, dan TNI/Polri, di Aula KPU Garut pada Jumat (19/01/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai jadwal dan zona kampanye akan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Garut. Jadwal kampanye, dengan metode rapat umum, direncanakan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Dian berharap, kesepakatan mengenai zona dan jadwal ini akan memastikan jalannya kampanye yang tertib, aman, dan terkendali, serta memungkinkan peserta Pemilu menyampaikan visi misi mereka secara efektif kepada masyarakat.
Nuni Nurbayani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Garut, menekankan pentingnya patuh terhadap aturan kampanye sesuai regulasi yang berlaku, sambil menghindari pelanggaran, termasuk _money politic_ dan ujaran kebencian.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, menegaskan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan pihak lainnya dalam mendukung suksesnya kampanye rapat umum, sambil mengimbau peserta kampanye untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan kampanye. (DK).
Share this content: @GarutBerkabar