Share Media sosial
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas jadwal kampanye metode rapat umum dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024. Rakor ini berlangsung pada Rabu (13/11/2024) di Aula Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, serta Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Dedi Rosadi. Selain itu, hadir juga perwakilan Desk Pilkada Garut, Forkopimda, dan Liaison Officer (LO) dari kedua Pasangan Calon (Paslon).
Menurut Asyim Burhani, diskusi dalam Rakor berlangsung cukup intens karena kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama, yakni 23 November 2024, untuk melaksanakan kampanye terbuka. Meskipun tidak ada larangan formal untuk hal tersebut, pertimbangan keamanan menjadi perhatian utama.
“Masing-masing Paslon memiliki basis massa yang besar dari berbagai wilayah. Jika mereka menggelar kampanye di hari yang sama, terlebih pada hari terakhir masa kampanye, dikhawatirkan akan terjadi potensi gesekan yang tidak diinginkan,” ujar Asyim.
Asyim menambahkan bahwa jika kedua Paslon tetap kukuh dengan jadwal tersebut, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan. Keamanan kampanye, katanya, bukan hanya tanggung jawab aparat seperti kepolisian dan TNI, tetapi juga para Paslon beserta pendukungnya.
“Kami minta agar masing-masing Paslon memberikan arahan kepada pendukungnya untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Asyim.
Sebagai langkah antisipasi, KPU Garut masih membuka opsi perubahan jadwal bagi Paslon yang ingin menyesuaikan, dengan syarat pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
Hal ini harus disampaikan secara resmi kepada KPU dan pihak keamanan untuk memastikan kelancaran kampanye terbuka.(vik).