Loading Now

Kontroversi Pengangkatan Camat di Garut : 13 Kandidat Diduga Tak Penuhi Syarat

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pengangkatan camat di Kabupaten Garut tengah menjadi sorotan publik karena diduga menyimpang dari aturan yang berlaku. Sebanyak 13 dari 18 kandidat yang diangkat untuk menduduki jabatan camat diduga tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang.

Persoalan ini muncul setelah adanya berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang hadir dalam proses pengangkatan. Sebagian besar peserta yang terlibat dalam pengangkatan tersebut tidak mampu memberikan keterangan yang jelas terkait dasar pengangkatan yang dinilai dipaksakan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 224 ayat 1 hingga 3, disebutkan bahwa seorang camat harus memiliki ijazah di bidang ilmu pemerintahan dan pengalaman kerja minimal dua tahun di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan. Namun, dalam kasus ini, hanya lima kandidat yang dikatakan memenuhi syarat tersebut, sedangkan 13 lainnya diduga mengabaikan aturan ini dan hanya mengandalkan surat dari Dirjen sebagai dasar pengangkatan.

Proses pengangkatan camat ini dinilai kontroversial dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan mutasi dan rotasi jabatan. Akibat dari ketidakpatuhan ini, persoalan pengangkatan camat akan dibawa ke pengadilan untuk ditinjau lebih lanjut, guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan pemerintahan, khususnya di tingkat kecamatan, yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pemerintahan di daerah. (Vik)

Share this content: