Loading Now

Kondisi Kebebasan Pers Global 2024 : Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Berekpresi

(Oleh: Pemimpin redaksi Garut Berkabar.com)

Kebebasan pers merupakan komponen vital dalam proses demokrasi, berperan sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024 menunjukkan tantangan signifikan bagi kebebasan pers di seluruh dunia. Negara-negara yang secara konsisten mendukung jurnalisme independen seperti Norwegia, Irlandia, dan Denmark masih memimpin peringkat kebebasan pers. Norwegia, misalnya, telah berhasil mempertahankan posisi puncaknya dengan skor yang tinggi berkat kerangka hukum yang kuat dan dukungan masyarakat terhadap jurnalisme independen.

Namun, situasi di berbagai negara lain menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Korea Utara, China, dan negara-negara lain dengan rezim otoriter menempati posisi terbawah dalam indeks ini, akibat kontrol ketat dan tindakan represif terhadap media. Misalnya, di Korea Utara, penyebaran informasi dikontrol ketat oleh rezim, dan jurnalisme independen nyaris tidak mungkin dilakukan. China juga menunjukkan tren serupa dengan kontrol ketat terhadap informasi dan sering menahan jurnalis yang memberitakan isu-isu sensitif.

Indonesia berada di peringkat ke-108, yang mencerminkan situasi kebebasan pers yang masih “buruk.” Meskipun kebebasan pers diatur dan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999, jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan. AJI mencatat adanya 61 kasus kekerasan terhadap pers di tahun 2023, yang melibatkan jurnalis, pekerja media, dan organisasi media. Beberapa kasus tersebut melibatkan aktor negara seperti polisi dan aparat pemerintah. Selain itu, UU ITE dengan pasal-pasal yang kontroversial menjadi alat potensial untuk menjerat jurnalis yang melaporkan isu-isu tertentu.

Selain kekerasan fisik, ancaman digital menjadi tantangan baru bagi kebebasan pers. Serangan digital seperti peretasan dan DDoS menjadi semakin umum, mengancam keamanan dan integritas media. Sebagai contoh, serangan terhadap kru redaksi dan eks karyawan Narasi TV menunjukkan bahwa ancaman digital bisa menjadi alat pembungkaman baru.

Meski situasi global kebebasan pers dihadapkan pada berbagai tantangan, peran pers sebagai pengawas kekuasaan dan pilar demokrasi tetap penting. Kebebasan pers tidak hanya tentang hak untuk melaporkan berita tanpa kontrol pemerintah, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga kualitas demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari ancaman menjadi tugas bersama bagi negara-negara di seluruh dunia.

Share this content: