Menurutnya, tata beracara dan kode etik yang berlaku di DPRD Garut seharusnya menjaga citra, kehormatan, dan kredibilitas lembaga legislatif. Namun, ia merasa aturan-aturan tersebut belum dilaksanakan dengan baik, dan bahkan menimbulkan tanda tanya apakah hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman atau adanya unsur kesengajaan.
Andri juga mengkritisi tata cara pembuatan berita acara dalam audiensi dengan masyarakat, yang dinilainya kurang profesional. Ia menyebutkan, sering kali berita acara yang dihasilkan tidak menggunakan kop surat resmi DPRD atau cap dari Sekretariat Dewan, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah.
“Saat berita acara tanpa kop surat dan cap resmi, itu seperti bungkus kacang goreng. Kekuatan hukumnya menjadi lemah dan tidak diakui di ranah hukum,” tegas Andri. Selasa,(08/10/2024).
Selain itu, Andri menekankan pentingnya peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut dalam mengawasi pelaksanaan kode etik. Ia mengingatkan bahwa BK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, namun ia merasa fungsi ini belum dijalankan secara maksimal.
“Saya berharap BK bisa lebih aktif dalam menjalankan tugasnya, termasuk melibatkan ahli independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik dalam sidang-sidang etik,” tambahnya.
Melalui pernyataannya, Andri berharap masukan ini dapat menjadi perhatian DPRD Garut yang baru agar bisa memperbaiki tata beracara, tatib, dan kode etik demi menjaga kehormatan lembaga sebagai wakil rakyat. (Fik)
Medsos