Ketua LKTN Andri : Masukan Terkait Perbaikan Tata Beracara, Tatib dan Kode Etik DPRD Garut

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTN), Andri, memberikan masukan penting terkait tata beracara, tata tertib (tatib), dan kode etik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut. Dalam pernyataannya, Andri menyoroti sejumlah kelemahan dalam penerapan aturan-aturan tersebut yang selama ini belum berjalan maksimal.

Menurutnya, tata beracara dan kode etik yang berlaku di DPRD Garut seharusnya menjaga citra, kehormatan, dan kredibilitas lembaga legislatif. Namun, ia merasa aturan-aturan tersebut belum dilaksanakan dengan baik, dan bahkan menimbulkan tanda tanya apakah hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman atau adanya unsur kesengajaan.

Andri juga mengkritisi tata cara pembuatan berita acara dalam audiensi dengan masyarakat, yang dinilainya kurang profesional. Ia menyebutkan, sering kali berita acara yang dihasilkan tidak menggunakan kop surat resmi DPRD atau cap dari Sekretariat Dewan, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah.

“Saat berita acara tanpa kop surat dan cap resmi, itu seperti bungkus kacang goreng. Kekuatan hukumnya menjadi lemah dan tidak diakui di ranah hukum,” tegas Andri. Selasa,(08/10/2024).

Selain itu, Andri menekankan pentingnya peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut dalam mengawasi pelaksanaan kode etik. Ia mengingatkan bahwa BK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, namun ia merasa fungsi ini belum dijalankan secara maksimal.

“Saya berharap BK bisa lebih aktif dalam menjalankan tugasnya, termasuk melibatkan ahli independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik dalam sidang-sidang etik,” tambahnya.

Melalui pernyataannya, Andri berharap masukan ini dapat menjadi perhatian DPRD Garut yang baru agar bisa memperbaiki tata beracara, tatib, dan kode etik demi menjaga kehormatan lembaga sebagai wakil rakyat. (Fik)
Baca Juga :  23 Mahasiswa Unpam Gelar Penyuluhan Hukum di Garut
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan PMI Garut Sigap Atasi Krisis Air Bersih di Lokasi Bencana Aceh
Polres Garut Petakan Titik Jalan Berlubang Jelang Operasi Lilin Lodaya 2025
Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah, Ribuan Warga Garut Ikuti Jalan Sehat Kebersamaan
Topografi Curam Garut Tingkatkan Risiko Bencana: Upaya Mitigasi Harus Dipercepat
Dua Korban Jiwa dalam Kebakaran Bengkel di Tarogong Kidul, Api Diduga Berasal dari Korsleting Aki Mobil
Epy Kusnandar Berpulang, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Tinggalkan Duka Mendalam
BRIN Perkuat Sinergi Riset Nasional, Arif Satria Dorong Kolaborasi Lintas Sektor hingga Tingkat Daerah
Sigap Selamatkan Nyawa, Sat Polairud Polres Garut Evakuasi Wisatawan Terseret Arus di Pantai Karangpapak
Berita ini 3 kali dibaca