Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibatu AKP H. Misno Winoto, menyatakan bahwa kebakaran tersebut menghanguskan dua kios di blok C10, yakni kios no.07 milik Siti (42) dan kios no.08 milik Lilis (57), warga Kecamatan Cibatu.
Saksi mata menyebutkan bahwa kebakaran diduga akibat percikan api dari korsleting listrik di bagian atas atap kios milik Siti. Api dengan cepat menyebar, menghanguskan kedua kios berukuran 2×3 meter tersebut.
Warga sekitar berusaha memadamkan api menggunakan tabung pemadam dan air sumur. Petugas keamanan pasar dan personil dari Polsek Cibatu juga turut membantu mengamankan lokasi kejadian.
Misno menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Meskipun kerugian materi belum dapat ditaksir, peristiwa ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Cibatu Polres Garut. (DN)
Share this content: @GarutBerkabar