Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada perusahaan otobus (PO) serta kegiatan galian dan pengangkutan truk bahan bangunan. Mereka dihimbau untuk selalu menggunakan terpal pada muatan, guna mencegah material berjatuhan di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.Pihak kepolisian Polres Garut, menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut masih ditemukan di lapangan, tindakan tegas akan diambil.
“Bentuk tindakan tersebut bisa berupa tilang manual atau pemberian blangko teguran, khususnya jika pengendara memiliki SIM dan STNK yang lengkap,” ucap Ipda Ade Sulaeman.
Adapun tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Tidak hanya itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari juga menjadi perhatian,” kata Ade.
Menyalakan lampu utama di siang hari merupakan salah satu aturan yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2, yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan keselamatan berkendara. Pelanggar aturan ini akan diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Operasi Patuh Lodaya 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya,” tandasnya. (AGS)
Medsos