Ia menyampaikan, THR yang diterima berikut perangkat desa tersebut sama dengan jumlah gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) yang diterima setiap bulannya.
“Pemberian THR ini merujuk kepada Peraturan Bupati Garut nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024,” ucap Idad saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp miliknya.(22/03/2024).
Menurutnya, jumlah anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR bagi aparatur pemerintah desa dan Kepala Desa mencapai Rp9,8 Miliar lebih. Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Nantinya anggarannya yang sudah disiapkan tinggal dicairkan seminggu sebelum lebaran,” imbuhnya.
Ia menambahkan, besaran THR yang akan diterima Kepala Desa Rp,3 juta. Sedangkan untuk perangkat desa,Sekdes, 2.222.4000. Sedangkan untuk kaur, kasi dan kepala dusun bekisar Rp2.222.2000 setiap orangnya.
“Jumlah penerima THR ini sekitar 4.210 orang yang tersebar di 421 Desa,” kata Idad.
Disisi lain Idad mengaku, pemberian THR ini merupakan untuk pertama di Kabupaten Garut. Tujuannya yakni sebagai apresiasi kepada perangkat desa atas kinerja yang telah dilakukannya selama ini. Selain itu juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan perekonomian di desa.
“Pemberian THR ini sebagai motivasi untuk kades dan perangkatnya agar bekerja lebih giat lagi, sekaligus untuk memberikan kebahagiaan kepada keluarganya pada saat menjelang lebaran nanti,” tutupnya.(DK)
Share this content: @GarutBerkabar
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!