Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan tahun keterlambatan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraannya dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025. Dalam periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan pengampunan untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Epy Kusnandar Berpulang, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Tinggalkan Duka Mendalam

Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajiban pajak. Setelah ini, kendaraan yang tidak taat pajak tidak boleh lagi melewati jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Pemerintah juga menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga :  PeSOKab 2024, Ajang Bergengsi bagi Atlet Berkebutuhan Khusus Kabupaten Garut

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang namanya belum sesuai dengan dokumen kendaraan untuk segera mengurus balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : HUMAS JABAR

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling di Jalur Menurun Pamulihan, Dua Orang Alami Luka Ringan
Jalur Bandung–Garut Kembali Lancar, Aparat dan Warga Sigap Singkirkan Pohon Tumbang
Viral Video Diklaim Harimau Menerkam Warga di Gunung Papandayan, Pengelola Tegaskan Informasi Hoaks
Boboko Didorong Jadi Agen Kepedulian Sosial, Wakil Ketua DPRD Garut Siap Berikan Dukungan
Truk Muatan Asbes Diduga Alami Rem Blong, Kemacetan di Jalur Garut–Bandung Viral di Media Sosial
Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Jadi Garda Bela Negara
Pengamanan Ketat Tasyakur Nelayan Santolo Berjalan Lancar, Satpolairud Pastikan Seluruh Rangkaian Acara Kondusif
Diduga Akibat Korsleting, Rumah Warga di Banjarwangi Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:43 WIB

Truk Pengangkut Material Bangunan Terguling di Jalur Menurun Pamulihan, Dua Orang Alami Luka Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Jalur Bandung–Garut Kembali Lancar, Aparat dan Warga Sigap Singkirkan Pohon Tumbang

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Viral Video Diklaim Harimau Menerkam Warga di Gunung Papandayan, Pengelola Tegaskan Informasi Hoaks

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:13 WIB

Boboko Didorong Jadi Agen Kepedulian Sosial, Wakil Ketua DPRD Garut Siap Berikan Dukungan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:07 WIB

Truk Muatan Asbes Diduga Alami Rem Blong, Kemacetan di Jalur Garut–Bandung Viral di Media Sosial

Berita Terbaru