Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan tahun keterlambatan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraannya dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025. Dalam periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan pengampunan untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Garut Jadi Lumbung Jagung Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Pertanian Terintegrasi

Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajiban pajak. Setelah ini, kendaraan yang tidak taat pajak tidak boleh lagi melewati jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Pemerintah juga menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga :  Ratusan Warga Margahayu Hadiri Tabligh Akbar, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 2024

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang namanya belum sesuai dengan dokumen kendaraan untuk segera mengurus balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : HUMAS JABAR

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul
Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Lahan Jagung Leles, Polisi Lakukan Pemeriksaan
13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas
Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga
Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut
Tragedi Pantai Karangpapak, Bupati Garut Dorong Pencarian Korban Dioptimalkan
Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Lawang Angin Banjarwangi
Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy Diprioritaskan, Pemkab dan DPRD Garut Sepakat Percepat Penanganan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Transaksi COD Berujung Penangkapan, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Tarogong Kidul

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Lahan Jagung Leles, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:22 WIB

13.849 KTP-el Lama Dimusnahkan Disdukcapil Garut, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Api Melalap Lahan Perhutani di Talagawangi, Pemadaman Dilakukan Bersama Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Pameran Rumah Impian Jadi Ajang Perluas Akses Hunian Terjangkau di Garut

Berita Terbaru