Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan tahun keterlambatan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraannya dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025. Dalam periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan pengampunan untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Zona Kampanye Pilkada Garut 2024 Tak Berubah, Debat Publik Dimajukan

Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajiban pajak. Setelah ini, kendaraan yang tidak taat pajak tidak boleh lagi melewati jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Pemerintah juga menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Tiga Bencana di Garut, Warga Diminta Waspada

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang namanya belum sesuai dengan dokumen kendaraan untuk segera mengurus balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : HUMAS JABAR

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berangkat Sekolah, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Curas di Leuwigoong, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Wabup Putri Karlina Ajak ASN dan Warga Garut Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya
Perempuan 37 Tahun Tewas Tertemper KA Turangga di Kadungora, Polisi Lakukan Evakuasi
Kebakaran Dini Hari Landa Permukiman Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Terdampak
Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Api Mengamuk di Pasar Andir Garut, 26 Kios Terdampak
Operasi Pekat di Cilawu, Polisi Sita 9 Botol Minuman Beralkohol
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Berangkat Sekolah, Bocah 12 Tahun Jadi Korban Curas di Leuwigoong, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Wabup Putri Karlina Ajak ASN dan Warga Garut Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Perempuan 37 Tahun Tewas Tertemper KA Turangga di Kadungora, Polisi Lakukan Evakuasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kebakaran Dini Hari Landa Permukiman Dayeuhhandap Garut, Empat Rumah Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Berita Terbaru