Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 2024

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan tahun keterlambatan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan pribadi maupun badan usaha yang beroperasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraannya dalam periode 20 Maret – 6 Juni 2025. Dalam periode ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami memberikan pengampunan untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  443 Jamaah Haji dan 8 Petugas Kloter 31 Asal Kabupaten Garut Diberangkatkan di Babancong

Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. Setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajiban pajak. Setelah ini, kendaraan yang tidak taat pajak tidak boleh lagi melewati jalan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Pemerintah juga menyediakan berbagai layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Baca Juga :  Polisi Banjarwangi Lakukan Pemeriksaan Kebakaran Rumah Panggung di Garut

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih patuh membayar pajak sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau pemilik kendaraan yang namanya belum sesuai dengan dokumen kendaraan untuk segera mengurus balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Ika Mardiah

Penulis : Admin

Editor : Rizkq

Sumber Berita : HUMAS JABAR

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy Diprioritaskan, Pemkab dan DPRD Garut Sepakat Percepat Penanganan
Garut Siapkan Pemenuhan 27 Ribu APJ, KPBU Jadi Alternatif Pembiayaan
Dua Pemuda Diamankan Usai Diduga Bobol Warung di Tarogong Kaler
Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut Digelar, 24 Peserta Bersaing Rebut 20 Posisi
Bupati Garut Dorong Pembenahan Irigasi untuk Jaga Produktivitas Pertanian
Bambu Runcing Merah Putih Jadi Simbol Penghormatan untuk Pejuang 45 Atam B
KEPALA DINAS BAPPEDA KABUPATEN GARUT
Lima Pemuda Diamankan Polsek Cibatu, Diduga Mabuk dan Berkendara Ugal-Ugalan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Jalan Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy Diprioritaskan, Pemkab dan DPRD Garut Sepakat Percepat Penanganan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Garut Siapkan Pemenuhan 27 Ribu APJ, KPBU Jadi Alternatif Pembiayaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Dua Pemuda Diamankan Usai Diduga Bobol Warung di Tarogong Kaler

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut Digelar, 24 Peserta Bersaing Rebut 20 Posisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Bupati Garut Dorong Pembenahan Irigasi untuk Jaga Produktivitas Pertanian

Berita Terbaru