Inovasi Drive Thru Tilang Kejari Garut : Begini Penjelasan Kasi Pidum Yudhi Satriyo Nugroho,.SH,.MH

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru, yaitu layanan Drive Thru Tilang. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan tilang tanpa harus mengantre atau turun dari kendaraan. Layanan ini dinilai mampu mengurangi waktu tunggu, sehingga lebih efisien dan praktis bagi masyarakat.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho, SH, MH, saat ditemui awak media diruang kerjanya. Menyambut baik dan hangat kepada insan Pers dan beliau menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari langkah modernisasi dalam pelayanan publik. “Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat yang terkena pelanggaran tilang dapat dengan mudah menyelesaikan proses pembayaran denda tanpa perlu berlama-lama di kantor,” ujar Yudhi. Rabu,(23/10/2024).

Layanan Drive Thru Tilang diatur dengan sistem yang sederhana namun efektif. Masyarakat cukup datang ke lokasi drive thru, menyerahkan bukti tilang, kemudian membayar denda sesuai ketentuan. Yudhi juga menekankan bahwa setiap proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Yudhi menambahkan, program ini tidak hanya membantu mempercepat proses administrasi tilang, tetapi juga mendukung upaya digitalisasi dalam penegakan hukum. “Ini juga bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pelayanan yang lebih mudah diakses, dengan tetap menjaga akurasi dan transparansi dalam prosesnya.”

Masyarakat menyambut baik inovasi ini. Banyak dari mereka yang merasakan manfaat besar, terutama bagi yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu. Salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini menyebut bahwa inovasi ini sangat membantu dalam menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat dan efisien.

Ke depan, Kejari Garut berharap dengan adanya layanan Drive Thru Tilang ini, tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Kabupaten Garut dapat meningkat. “Kami ingin memastikan bahwa layanan publik semakin baik, tanpa mengurangi fungsi utama kami dalam penegakan hukum,” pungkas Yudhi.

Dengan peluncuran layanan ini, Kejari Garut terus berupaya menjadi contoh dalam modernisasi pelayanan publik yang efektif dan efisien. (Fik)
Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Garut Perluas Jangkauan Jamsostek

Berita Terkait

Pemkab Garut Matangkan Penyaluran BLT DBHCT, Sekda Ingatkan Pentingnya Akurasi Data
Kejari Garut Hancurkan Ribuan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
673 Warga Binaan Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-80 RI, 30 Orang Langsung Menghirup Udara Bebas
Bupati Garut Hargai Perjuangan Veteran di Momentum HUT ke-80 RI
HUT ke-80 RI di Garut: Bupati Syakur Tekankan Persatuan, Kesejahteraan, dan Semangat Kolaborasi
Garut Gelar Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI
FPBL 2025 Resmi Ditutup, Bupati Garut Dorong Olahraga Jadi Sarana Cetak Generasi Emas
Forkopimda Garut Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Sinergi Jelang HUT ke-80 RI
Berita ini 8 kali dibaca