Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut dirangkaikan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Tanah dan Bangunan Korpri Kabupaten Garut, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI secara resmi menandai beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut melalui kegiatan tasyakuran yang dirangkaikan dengan penandatanganan serta penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Patriot Nomor 10, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Sekretaris Jenderal Kemenimipas RI, Asep Kurnia. Kehadiran kantor imigrasi ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan layanan keimigrasian masyarakat Garut dan sekitarnya.
Sekjen Kemenimipas, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik. Dengan adanya kantor ini, masyarakat tidak lagi harus ke luar daerah untuk mengurus paspor, termasuk bagi calon jemaah haji dan umrah.
Menurutnya, layanan yang diberikan tidak hanya terbatas pada pembuatan paspor, tetapi juga mencakup pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), seperti perpanjangan izin tinggal dan pengurusan visa tinggal terbatas (VITAS). Hal tersebut diyakini dapat mendorong iklim investasi di Kabupaten Garut.
“Keberadaan kantor ini diharapkan mampu mendukung masuknya investor asing dengan kemudahan layanan keimigrasian, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas orang asing,” ujar Asep.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Imigrasi Garut yang menjadi kantor pertama dari total 18 kantor imigrasi baru yang telah resmi beroperasi dan mampu menerbitkan paspor.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan hasil dari proses panjang dan sinergi yang kuat antara Pemkab Garut dan Kemenimipas RI. Ia menyebutkan bahwa Garut diarahkan menjadi daerah yang lebih terbuka dan terhubung dengan dunia luar.
“Garut harus menjadi daerah yang mudah diakses, baik bagi warganya yang ingin ke luar negeri maupun bagi pihak luar yang ingin datang secara legal. Kantor ini juga berperan sebagai sarana edukasi agar masyarakat tidak terjebak praktik perdagangan orang melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Bupati berharap hibah tanah dan bangunan yang diberikan Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.(red).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







