Loading Now

Garut Terima 14 Sertifikat KIK Yasona Laoly Dianugerahkan Gelar Kehormatan

GARUT BERKABAR BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 10 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 14 sertifikat diterima oleh Kabupaten Garut, yang diserahkan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Alam Sentosa, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/07/2024). Acara ini juga dirangkaikan dengan penganugerahan gelar kehormatan Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Sertifikat yang diterima Garut mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) seperti Salawatan Buhun, Tutunggulan, Terbang Sajak, Kesenian Rudat, Pencak Silat Dangiang, Kesenian Hadroh, Gembrung, Debus Garut, Lais, Surak Ibra, Degung, dan Burayot Garut.

Menkumham Yasonna Laoly, dalam sambutannya, mengapresiasi gelar kehormatan tersebut dan menekankan pentingnya merawat dan menjaga adat di era globalisasi. Dia menyoroti kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian budaya dan lingkungan untuk diwariskan kepada generasi mendatang. Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat, yang berlangsung sejak Senin, juga dinilai sangat berharga untuk kelestarian budaya dan lingkungan di Jawa Barat. (DN)

Share this content: