Pelaksanaan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026 oleh KPK, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menerima kunjungan Tim Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian awal sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan observasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyambut langsung kedatangan tim KPK yang turut didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa terpilihnya Garut sebagai salah satu kandidat merupakan kehormatan sekaligus tantangan besar, mengingat Kabupaten Garut memiliki jumlah penduduk mencapai sekitar 2,8 juta jiwa.
Syakur menilai proses ini menjadi momen evaluasi penting bagi Pemkab Garut untuk melihat sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilakukan dan apa saja yang masih perlu dibenahi.
“Bagi kami ini semacam evaluasi. Meskipun kami merasa belum bagus, tapi kalau dipikir-pikir usahanya sudah ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan fondasi utama untuk mempercepat pembangunan daerah. Pemkab Garut, lanjutnya, terus berupaya menekan potensi praktik korupsi melalui penguatan indikator kinerja seperti MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) serta SAKIP.
Syakur juga mengapresiasi jajaran perangkat daerah yang dinilai telah menunjukkan upaya serius dalam menjaga tata kelola pemerintahan tetap berada di jalur yang benar.
“Paling tidak saya sampaikan bahwa kita on the track meskipun saya merasakan masih banyak yang harus kita perbaiki ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahapan awal untuk memastikan kesiapan daerah sebelum masuk ke proses pembinaan lebih lanjut melalui bimbingan teknis (bimtek).
Ia menyebut Garut terpilih karena memenuhi sejumlah persyaratan, seperti skor MCP minimal 75, nilai SPI yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE yang mencukupi, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Namun, menurut Andhika, salah satu indikator yang paling menentukan adalah tidak adanya kepala daerah maupun kepala OPD yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi.
“Kami juga melakukan verifikasi kepada aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan dari KPK sendiri. Dan alhamdulillah kami hadir di sini berarti prosesnya masih aman-aman saja,” ungkapnya.
Andhika menambahkan, program Kabupaten/Kota Anti Korupsi merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan lima kementerian/lembaga, yaitu Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkeu, Ombudsman RI, serta KPK. Jika Garut lolos tahapan observasi, Pemkab Garut akan mendapat pendampingan intensif hingga mencapai nilai kelulusan minimal 90 untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak 2024, KPK telah melakukan observasi di enam provinsi dan akhirnya memilih dua kabupaten serta dua kota untuk masuk tahapan pembinaan lanjutan.
Senada dengan itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menekankan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar label, melainkan komitmen nyata yang harus diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendukung langkah Pemkab Garut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat senantiasa mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut,” pungkasnya.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut








