Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi dan Warga di Parkiran Alfamart Sukagalih

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Tarogong Kidul bersama warga berhasil menangkap dua pelaku curanmor di parkiran Alfamart Sukagalih dan mengamankan barang bukti sepeda motor serta alat kejahatan. Selasa malam (7/10/2025)

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas Polsek Tarogong Kidul dan bantuan warga sekitar, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 22.55 WIB.

Insiden tersebut bermula saat pegawai Alfamart, Sdr. M. Arif, memergoki dua orang tak dikenal yang tengah berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi Z-2733-DAR. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV toko. Menyadari motornya dicuri, korban spontan berlari keluar sambil berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga.

Baca Juga :  Garut Kembangkan Infrastruktur Hijau, Pesantren Jadi Contoh Penerapan Lingkungan Berkelanjutan

Pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi. Petugas langsung sigap melakukan pengejaran dibantu masyarakat dan berhasil meringkus kedua pelaku sebelum sempat kabur.

Dua pelaku berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, kini telah diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dan Honda Beat Street, serta satu buah astag huruf T dan satu mata astag sebagai alat kejahatan.

Baca Juga :  Polsek Cihurip Tanggap Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga, Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengapresiasi kecepatan petugas dan kepedulian masyarakat dalam membantu penangkapan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(red)

Penulis : Rizky

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Garut

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut Kota, Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Olah TKP
Pelarian Singkat: Pelaku Penipuan Mobil di Cikelet Tertangkap Setelah Dikejar Polsek Wilayah Selatan
Satlantas Garut Gaungkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Sapa Pelajar SMKN 1 Garut
Polsek dan Forkopimcam Banjarwangi Tunjukkan Kepedulian, Bantu Warga Sakit di Desa Talagasari
Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Jakarta – Garut
Polres Garut Galang Aksi Tanam Jagung Serentak, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Samarang Tingkatkan Pelayanan Pagi, Pastikan Keamanan Siswa di Jalur Sekolah
Polsek Cihurip Tanggap Cepat Padamkan Kebakaran Rumah Warga, Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi dan Warga di Parkiran Alfamart Sukagalih

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Pria Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut Kota, Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Olah TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Pelarian Singkat: Pelaku Penipuan Mobil di Cikelet Tertangkap Setelah Dikejar Polsek Wilayah Selatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Satlantas Garut Gaungkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Sapa Pelajar SMKN 1 Garut

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Polsek dan Forkopimcam Banjarwangi Tunjukkan Kepedulian, Bantu Warga Sakit di Desa Talagasari

Berita Terbaru