Petugas Polsek Tarogong Kidul bersama warga berhasil menangkap dua pelaku curanmor di parkiran Alfamart Sukagalih dan mengamankan barang bukti sepeda motor serta alat kejahatan. Selasa malam (7/10/2025)
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas Polsek Tarogong Kidul dan bantuan warga sekitar, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 22.55 WIB.
Insiden tersebut bermula saat pegawai Alfamart, Sdr. M. Arif, memergoki dua orang tak dikenal yang tengah berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi Z-2733-DAR. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV toko. Menyadari motornya dicuri, korban spontan berlari keluar sambil berteriak “maling!” untuk menarik perhatian warga.
Pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi. Petugas langsung sigap melakukan pengejaran dibantu masyarakat dan berhasil meringkus kedua pelaku sebelum sempat kabur.
Dua pelaku berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, kini telah diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dan Honda Beat Street, serta satu buah astag huruf T dan satu mata astag sebagai alat kejahatan.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengapresiasi kecepatan petugas dan kepedulian masyarakat dalam membantu penangkapan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di lokasi yang aman,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut