Dou Orang Pelaku Pembunuhan Sadis Bermotifkan Dendam di Cilawu Berhasil Ditangkap Polres Garut

Garut Berkabar – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., menggelar press release di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan Polres Garut dalam penangkapan dua tersangka pembunuhan sadis kepada salah seorang warga Kabupaten Garut. Kamis pagi (09/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut menguraikan detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut, ia menyebutkan jika dua tersangka dengan inisial “TR” (34) warga Kec. Cilawu Kab. Garut dan “HH” (19) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam kepada korban Alek Komaludin (72) warga Kec. Cilawu Kabupaten Garut.

Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung “TR” (34). Berdasarkan keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) bersama dengan “HH” (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Ari menyebutkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Lanjut Ari mengatakan jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam.” Tandasnya. (DK)

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

PGRI Kabupaten Garut Lantik Pengurus Baru untuk Masa Bakti 2025-2030

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut resmi dilantik untuk masa bakti XXIII tahun 2025-2030 dalam acara yang digelar di Auditorium…

Cuaca Ekstrem Landa Garut: Puluhan Rumah Rusak, Satu Ambruk Total

GARUT BERKABAR – Dalam dua hari terakhir, cuaca ekstrem melanda Kabupaten Garut, menyebabkan kerusakan di dua kecamatan. Angin kencang yang terjadi pada Senin (17/2) menerjang Kecamatan Selaawi…

Rumah Warga di Karangtengah Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

GARUT BERKABAR, Karangtengah – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah semi permanen milik Emah (68), warga Kampung Sukamulya, Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah, pada Senin (17/2) dini hari sekitar…

Hujan Deras Picu Banjir di Banyuresmi, Warga Mengungsi

GARUT BERKABAR, Banyuresmi – Hujan lebat yang mengguyur Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, sejak Minggu (16/2) malam menyebabkan Sungai Cibes meluap. Akibatnya, empat rumah warga di Kampung Bojong…

Jembatan Gantung di Garut Putus Diterjang Banjir Bandang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

GARUT BERKABAR, Bungbulang – Pasca hujan lebat yang mengguyur wilayah Garut, Kapolsubsektor Mekarmukti bersama pihak terkait melakukan pengecekan kondisi jembatan gantung yang menghubungkan Kp. Saparantu, Desa Jagabaya,…

KOPILOT Hadir di CFD Garut, Permudah Layanan Administrasi Kependudukan

GARUT BERKABAR, Garut Kota – Program inovatif Kominfo Dukcapil On The Spot (KOPILOT) resmi hadir di area Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Garut. Program ini…