Dou Orang Pelaku Pembunuhan Sadis Bermotifkan Dendam di Cilawu Berhasil Ditangkap Polres Garut

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Berkabar – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., menggelar press release di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan Polres Garut dalam penangkapan dua tersangka pembunuhan sadis kepada salah seorang warga Kabupaten Garut. Kamis pagi (09/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut menguraikan detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut, ia menyebutkan jika dua tersangka dengan inisial “TR” (34) warga Kec. Cilawu Kab. Garut dan “HH” (19) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam kepada korban Alek Komaludin (72) warga Kec. Cilawu Kabupaten Garut.

Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung “TR” (34). Berdasarkan keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) bersama dengan “HH” (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Ari menyebutkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Lanjut Ari mengatakan jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam.” Tandasnya. (DK)
Baca Juga :  Tim Operasi Gabungan Malam Ini Berhasil Menjaring Sejumlah Pengendara Motor yang Memakai Knalpot Bising
Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah
Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi
Pentas Kreativitas Siswa Sekolah Pelangi Warnai Pendopo Garut, Pemkab Dorong Pendidikan Berbasis Karakter
Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas di Permukiman Warga Sukagalih, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dua Truk Bertabrakan di Jalur Malangbong, Polisi Sigap Lakukan Penanganan dan Evakuasi
Fahmi Dorong Generasi Muda Garut Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup di Era Modern
Donor Darah di DPRD Garut, Wujud Nyata Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Kreafest 4.0 Jadi Ajang Kolaborasi Budaya dan Teknologi bagi Generasi Muda Garut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

Ketua DPRD Garut Dampingi Bupati Terima LHP BPK, Garut Pertahankan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WIB

Monitoring MBG di Tarogong Kaler, Kecamatan Perkuat Pengawasan Demi Jaminan Kualitas Layanan Gizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:52 WIB

Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Tas di Permukiman Warga Sukagalih, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:26 WIB

Dua Truk Bertabrakan di Jalur Malangbong, Polisi Sigap Lakukan Penanganan dan Evakuasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Fahmi Dorong Generasi Muda Garut Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup di Era Modern

Berita Terbaru