Di berbagai daerah, lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan hutan telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan tambang sering dilakukan tanpa memperhatikan regulasi lingkungan, mengakibatkan krisis air bersih bagi warga sekitar.
Hutan berfungsi sebagai penyangga alami yang menjaga ketersediaan air tanah dan mencegah erosi. Ketika hutan-hutan ini rusak, siklus hidrologi terganggu. Curah hujan yang seharusnya diserap oleh hutan kini mengalir langsung ke sungai dan laut, menyebabkan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Di berbagai desa, sumber air yang dahulu melimpah kini mulai mengering. Sumur-sumur warga mengalami penurunan debit air drastis, sementara sungai-sungai yang menjadi sumber utama air bersih semakin tercemar oleh limbah industri. Situasi ini memaksa masyarakat menghabiskan lebih banyak waktu dan biaya untuk mendapatkan air bersih, mengganggu aktivitas sehari-hari dan ekonomi lokal.
Para ahli lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Mereka menekankan bahwa hanya dengan melindungi hutan, ketersediaan air bersih untuk generasi mendatang dapat terjamin. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dan penegak hukum segera bertindak untuk mengatasi masalah ini sebelum krisis semakin parah.
Selain itu, kerusakan hutan juga dipicu oleh pembiaran terhadap galian gunung yang dilegalkan, diduga ada kerjasama antara pemerintah, aparat, dan pengusaha tambang pasir. Di objek pariwisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, banyak usaha pengeboran air tanpa izin, menambah kompleksitas permasalahan. Warga kini bingung harus mengadu kepada siapa terkait krisis ini.
Share this content: @GarutBerkabar