Dana Rp2,1 Miliar Harus Dikembalikan!
Sebanyak 13 kecamatan di Garut diwajibkan mengembalikan dana ke kas negara akibat temuan BPK terkait penyimpangan anggaran 2024. Pemkab Garut memperketat pengawasan dan beri tenggat hingga 20 Agustus 2025. Empat kecamatan sudah patuh, sisanya dibayangi sanksi.
GARUT BERKABAR, Kabupaten Garut — Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut tengah disorot setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tahun 2024. Akibatnya, kecamatan-kecamatan tersebut diwajibkan mengembalikan dana negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar.
Penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan — seperti pelaporan fiktif, perjalanan dinas tanpa bukti valid, hingga kegiatan fisik yang tidak lengkap — menjadi temuan utama. Rincian pengembalian bervariasi, dari angka terkecil sekitar Rp4,3 juta hingga yang terbesar Rp345 juta seperti di Kecamatan Limbangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menekankan bahwa batas akhir pengembalian ditetapkan hingga 20 Agustus 2025. Bila tidak diselesaikan, konsekuensi administratif hingga pidana akan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Targetnya sampai Agustus, dan kalau tidak sesuai target, pasti ada sanksinya,” kata Nurdin, Jumat (25/7), Lalu. Minggu (27/7/2025).
Dari 13 kecamatan, baru empat yang telah menunaikan kewajiban pengembalian sesuai tenggat yang ditetapkan oleh BPK dan DPRD Garut. Bupati Abdusy Syakur Amin pun telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh camat agar segera menyelesaikan kewajiban dan memperkuat pembinaan internal melalui Inspektorat, DPMD, serta Bagian Pemerintahan.
“Ini jadi pelajaran. Kami sudah meyakinkan kepada aparatur kecamatan agar segera menuntaskan pengembalian,” ucap Nurdin.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat lemahnya pelaporan administrasi dan kurangnya pemahaman soal mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Ke depan, Pemkab Garut akan memperketat sistem monitoring dan pembinaan teknis secara berkala untuk mencegah kejadian serupa.
Daftar kecamatan dan nilai pengembalian:
1. Limbangan – Rp345.329.255
2. Karangpawitan – Rp268.952.550
3. Banjarwangi – Rp219.540.450
4. Leles – Rp182.500.000
5. Singajaya – Rp154.063.500
6. Cilawu – Rp147.741.958
7. Cigedug – Rp145.516.200
8. Cisurupan – Rp138.451.650
9. Cisewu – Rp133.283.667
10. Pameungpeuk – Rp128.253.805
11. Cikelet – Rp109.212.375
12. Caringin – Rp101.246.805
13. Peundeuy – Rp93.072.368
(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Kontributor (Wildan)