Langkah Barnas memakai pangsi berkaitan dengan implementasi regulasi baru mengenai seragam dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Menurut aturan baru, setiap hari Kamis, pegawai Pemkab Garut diharuskan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khas Sunda, yaitu pangsi untuk pria dan kebaya untuk wanita.
Barnas menyatakan, “Ini adalah upaya kami untuk melestarikan dan mempromosikan kearifan lokal.” Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.12.5/2713/Org mengenai Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Garut.
Selain di lingkungan Pemkab, penerapan pakaian khas daerah juga telah menjadi kebiasaan di sekolah-sekolah, memperlihatkan kecintaan terhadap budaya melalui pakaian tradisional. (DK)
Share this content: @GarutBerkabar