Aturan dan Syarat Menjadi Kepala Desa, Begini Kata Moch Samsakti Kades Jayaraga

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT BERKABAR – Masa jabatan kepala desa (kades) direvisi menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode). Hal ini telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Hal tersebut dikatakan Kepala desa (Kades) Jayaraga, Moch Samsakti pada saat dimintai keterangan Media Analisnews.co.id perihal status Kepala desa saat ini. Dikatakan Sam Sakti, bahwa Baleg telah raker dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku Kepala desa dengan status yang sama bersama Kades lainnya, semoga dengan adanya keputusan tersebut akan bisa membawa manfaat dan menjadikan sebuah keberkahan untuk mencapai kinerja yang baik dan dapat mensejahterakan warga masyarakat di setiap wilayah desanya masing-masing,” ucap Samsakti. Minggu, (18/02/2024).

Lanjut Sam Sebelumnya, pada 2023, Baleg DPR RI telah menyepakati usulan masa jabatan dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Kemudian, kini direvisi menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode.

Terlepas dari revisi ini, sebenarnya syarat menjadi kepala desa minimal harus lulusan apa, ya setidaknya. Syarat Minimal Pendidikan untuk Kepala Desa SMP/SLTP.

Seperti yang sudah ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), syarat pendaftaran untuk ‘Pemilihan Kepala Desa’ telah diatur berdasarkan SK : 060/067/424.079/2022.

Dalam SK tersebut, juga sekaligus tercantum syarat lulusan minimal bagi kepala desa diantaranya.

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Berpendidikan paling rendah SLTP(SMP)/sederajat

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

10. Berbadan sehat

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan

12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

Jadi, untuk syarat minimal lulusan pendidikan adalah jenjang SMP dan usia minimal adalah 25 tahun pada saat mendaftar.

Besaran Gaji Kepala Desa :

Adapun untuk besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

2. Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

3. Perangkat desa lainnya, menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Untuk penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana dijelaskan.

Menurut Sam Sakti,Selain gaji pokok, kepala desa memiliki tunjangan yang diterima yakni tanah pengelolaan desa. Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.(DK)
Baca Juga :  Berkasih Sayang: Sekda Garut Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Sukagalih

Berita Terkait

10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api
Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah, Gempa M4,4 Guncang Pangandaran dari Laut
“Dia Hanya Ingin Makan Gratis” Tangis Ibu Penjual Gorengan Usai Putrinya Tewas dalam Kerumunan Pesta Rakyat
Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut
Akad Cinta Dua Keluarga Besar: Wakil Bupati Garut dan Putra Gubernur Jabar Resmi Bersatu
Garut Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional V Taft Diesel Indonesia: Sorotan pada Wisata Alam dan Pelestarian Lingkungan
Estafet Kepemimpinan BPN Garut: Bupati Syakur Apresiasi Rahman, Sambut Eko dengan Harapan Baru
Guncangan M4,9 Guncang Wilayah Selatan Garut, Tak Timbulkan Kerusakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

10 Ribu Anak Ayam Tewas Terpanggang, Kandang di Selaawi Jadi Lautan Api

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:21 WIB

Getaran Terasa di Sejumlah Wilayah, Gempa M4,4 Guncang Pangandaran dari Laut

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:26 WIB

“Dia Hanya Ingin Makan Gratis” Tangis Ibu Penjual Gorengan Usai Putrinya Tewas dalam Kerumunan Pesta Rakyat

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:06 WIB

Duka di Tengah Pesta: Tiga Tewas dalam Tragedi Kerumunan di Pendopo Garut

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:28 WIB

Akad Cinta Dua Keluarga Besar: Wakil Bupati Garut dan Putra Gubernur Jabar Resmi Bersatu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Gelar Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 22:04 WIB