Loading Now

48 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Pasirkaliki, Garut

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Dampak pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin berkembang signifikan.

 

 

Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, jumlah rumah terdampak dan terancam kini bertambah dari 47 unit menjadi 48 unit.

 

Dalam rapat hasil asesmen pergerakan tanah yang digelar di Kantor BPBD Kabupaten Garut, Aah mengungkapkan bahwa validasi data dan estimasi kerugian masih perlu diperbaiki untuk mengatasi kekurangan dalam informasi mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pergerakan tanah tersebut.

 

 

Meskipun beberapa perangkat daerah telah melakukan pengamatan langsung di lapangan, perangkat daerah setuju untuk menyatakan pergerakan tanah ini sebagai bencana alam.

 

Langkah selanjutnya adalah mengusulkan kepada Pejabat Pelaksana Harian (Pj) Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai kepala badan, untuk secara resmi menyatakan bahwa kejadian di lokasi tersebut memenuhi kriteria sebagai bencana alam.

 

Di samping itu, evakuasi mandiri telah dilakukan oleh masyarakat setempat, yang juga telah meninggalkan rumah dan peralatan rumah tangga mereka.

 

 

Aah menekankan pentingnya keselamatan dan memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan di tengah situasi ini.

 

Rapat hasil asesmen pergerakan tanah diikuti oleh berbagai unsur perangkat daerah, termasuk Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tiga camat yang hadir secara virtual .(DK)

Share this content: