414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Share this content: @GarutBerkabar

Related Posts

Semarak Wisuda Lansia Berdaya Aisyiyah Kabupaten Garut

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sebanyak 50 lansia dari dua desa di Kabupaten Garut mengikuti prosesi Wisuda Sekolah Lansia Berdaya, bagian dari Program Inklusi Aisyiyah. Acara yang…

BKD Garut Sediakan Dukungan Khusus untuk Peserta Ujian CAT PPPK dengan Kendala Teknis dan Kesehatan

GARUT BERKABAR, TASIKMALAYA – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta ujian Computer Assisted Test (CAT) Pegawai…

Yayasan SEMAK Dorong Penguatan Desa dan Perlindungan Anak di Kabupaten Garut

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Yayasan Sekretariat Masyarakat Anak (SEMAK) bersama Youth Advisory Garut sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk Diseminasi Hasil Review Peraturan Daerah (Perda) dan Workshop Review…

Kabupaten Garut Terima Pengakuan Nasional atas Kepedulian terhadap HAM

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Kabupaten Garut kembali mencatatkan prestasi dengan menerima Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini…

Garut Raih Prestasi Nasional di Ajang ABBWI 2024

GARUT BERKABAR, BANYUWANGI – Kabupaten Garut kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia (ABBWI) 2024 yang digelar di Pendopo Sabha…

Desa Cipancar: Dari Ketertinggalan Menuju Kemandirian Berkat Program P2WKSS

GARUT BERKABAR, Leles – Desa Cipancar, Kecamatan Leles, yang ditetapkan sebagai Lokasi Fokus (Lokus) Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Kabupaten Garut, berhasil…