414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Kasatpol-PP Garut Gencarkan Penertiban Baliho Demi Kota yang Tertata

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  MPP Garut : Transformasi Pelayanan Adminduk Tanpa Biaya, Manjakan Masyarakat dengan Akses Mudah

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut
Garut Percepat Tanam Padi 2025, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
Dorong Perekonomian Desa, Bupati Garut Tekankan Akses Keuangan yang Lebih Luas
Musorkab KONI Garut 2025 Dibuka, Bupati Tekankan Demokrasi dan Sinergi Olahraga
Garut Perkuat Jaminan Kesehatan, Targetkan 98% UHC pada 2025
Antusiasme Warga, Pendapatan Pajak Kendaraan Melonjak di Hari Pertama Pemutihan
Gubernur Jabar Berikan Bantuan Rp 3 Juta untuk Pengemudi Angkutan Tidak Bermotor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:03 WIB

Dedi Mulyadi: Kepemimpinan Spontan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:18 WIB

Wamendagri Dorong Tata Kelola PKL yang Humanis dan Penguatan Kreativitas di Garut

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WIB

Garut Percepat Tanam Padi 2025, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:48 WIB

Dorong Perekonomian Desa, Bupati Garut Tekankan Akses Keuangan yang Lebih Luas

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:51 WIB

Garut Perkuat Jaminan Kesehatan, Targetkan 98% UHC pada 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Garut Percepat Tanam Padi 2025, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:06 WIB