414 Kepala Desa di Garut Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa dengan masa jabatan baru di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melantik 414 Kepala Desa (Kades) di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, enam kepala desa akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dan satu kepala desa menolak perpanjangan jabatan.

Pelantikan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  "Penyerahan NIPD di Desa Situsari : Meningkatkan Profesionalisme dan Transparansi Pemerintah Desa

“Ini amanat dari aturan yang harus kita jalani. Kita perlu mengukuhkan kepala desa karena perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti agar pembangunan desa bisa segera berjalan,” ujar Barnas usai acara.

Barnas optimis bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana pembangunan dengan optimal.

“Saya rasa ini kebijakan yang baik. Dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala desa dapat merancang masa depan desa dengan lebih baik.

Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian,” jelas Barnas.

Baca Juga :  Sorotan Debat Pamungkas Pilkada Garut: Ketergantungan Catatan dan Penguasaan Materi

Barnas juga mengingatkan kepala desa yang baru dilantik agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, menghindari tindakan yang merusak pemerintahan desa.

Ia berharap kepala desa dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Kepala desa, lanjut Barnas, harus bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.(DK).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi, Bupati Garut Tekankan Tata Kelola Desa yang Bersih
Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo
Pramuka Garut Diperkuat, Pengurus Mabi dan Pinsaka Dua Saka Resmi Dilantik
Domba Garut Tak Sekadar Tradisi, Pemkab Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, 189 Polisi Diterjunkan di Garut
DHR-45 Dikukuhkan, Bupati Garut Ajak Pengurus Hidupkan Semangat Perjuangan
Kasus Kekerasan Pelajar di Sukawening Bergulir, Polres Garut Periksa Tujuh Anak
Garut Dorong Percepatan Penerangan Jalan Lewat Skema KPBU
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:38 WIB

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi, Bupati Garut Tekankan Tata Kelola Desa yang Bersih

Senin, 14 September 2026 - 13:52 WIB

Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo

Senin, 14 September 2026 - 12:33 WIB

Pramuka Garut Diperkuat, Pengurus Mabi dan Pinsaka Dua Saka Resmi Dilantik

Sabtu, 12 September 2026 - 21:53 WIB

Domba Garut Tak Sekadar Tradisi, Pemkab Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 19:15 WIB

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, 189 Polisi Diterjunkan di Garut

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Garut Siapkan Langkah Pemulangan Korban Kapal Virgo

Senin, 14 Sep 2026 - 13:52 WIB