GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Usulan Perubahan Zona Kampanye di Aula Kantor KPU Garut pada Kamis (17/10/2024).
Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Dedi Mulyadi, perwakilan Forkopimda, serta para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan terkait zona kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.
Namun, jadwal debat publik yang semula dijadwalkan pada 23 November 2024 diubah menjadi 20 November 2024.
Dian menjelaskan, penyesuaian ini mengikuti Surat Edaran dari KPU Provinsi Jawa Barat yang meminta agar kabupaten/kota tidak mengadakan debat publik pada tanggal yang sama dengan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa KPU Garut masih menunggu usulan jadwal kampanye rapat umum dari pasangan calon, sehingga belum dapat menetapkan jadwal kampanye secara resmi.
“Zona kampanye tetap sesuai dengan SK awal KPU. Namun, kami belum menetapkan jadwal kampanye rapat umum karena masih menunggu usulan dari paslon,” jelas Dian.
Dia berharap agar pasangan calon segera menyusun jadwal kampanye mereka sehingga KPU bisa mengeluarkan Surat Keputusan terkait pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Kampanye rapat umum bisa diadakan di zona mana saja sesuai keinginan paslon, tetapi harus terjadwal dengan baik agar dapat diinformasikan kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Rapat berlangsung dengan suasana musyawarah yang lancar dan saling menghormati, memastikan keputusan diambil secara bersama.(DK).
Medsos