Acep Ismail, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol Kabupaten Garut, mengumumkan hal ini setelah mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024 melalui Zoom Meeting di Kantor Bakesbangpol, Senin (08/07/2024).
Menurut Acep, inisiatif ini adalah bagian dari program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang menargetkan pembagian 10 juta bendera di seluruh Indonesia. Kabupaten Garut mendapat jatah untuk membagikan 40 ribu bendera merah putih.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelurahan, desa, kecamatan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan bertugas membagikan sekitar 79 bendera, sesuai dengan angka peringatan HUT RI ke-79 tahun ini.
“Bendera akan dihimpun oleh Kesbangpol untuk SKPD di lingkup pemerintah daerah, sementara untuk kecamatan, kelurahan, dan BUMD, pembagian akan dilakukan oleh masing-masing instansi langsung kepada masyarakat,” jelas Acep.
Pembagian bendera di Kabupaten Garut telah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 17 Agustus 2024, dengan masing-masing wilayah bertanggung jawab atas distribusinya.
“Setiap kecamatan akan membagikan bendera di wilayahnya dan melaporkannya kepada kami, yang kemudian akan kami sampaikan ke Kemendagri,” tambahnya.
Pembagian bendera secara resmi akan dimulai pada 1 Agustus bagi mitra pemerintah daerah, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga lainnya yang telah mengajukan permintaan.
“Kami akan menghimpun bendera dari mitra-mitra yang mengajukan permintaan, seperti ormas dan lembaga melalui surat resmi,” ujar Acep.
Program pembagian 10 juta bendera oleh Kemendagri bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pembagian bendera ini menjadi simbol perekat NKRI dan semangat bela negara serta cinta tanah air,” tutupnya. (DK)
Medsos