Waspada Penipuan Berkedok Bantuan di Garut, Diskominfo Ingatkan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar klarifikasi Gasaks atas aksi penipuan yang mengatasnamakan Sekda Garut, Nurdin Yana, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. (Foto: Dok. Instagram Gasaks)

GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Maraknya penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menjadi sorotan. Kasus terbaru melibatkan pelaku yang mengklaim sebagai staf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Korban terbaru, seorang pengurus pondok pesantren di Kecamatan Kersamanah, menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai Candra, staf Sekda Garut.

Tim Garut Saber Hoaks (Gasaks) mengonfirmasi bahwa nomor tersebut bukan milik pegawai Sekda Kabupaten Garut.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan pegawai atau pejabat Pemkab Garut, terutama jika ada permintaan transfer uang atau pengiriman barang,” ujar Margianto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Senin (3/6/2023).

Baca Juga :  Sekda Garut Resmikan Sekolah Vertical Rescue, Dorong Relawan Lebih Siap Hadapi Medan Terjal

Modus penipuan yang digunakan tidak hanya berupa permintaan bantuan, tetapi juga menawarkan bantuan seperti uang tunai dan sembako.

Pelaku seringkali menggunakan foto profil pejabat terkait untuk meyakinkan korban.

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto.

Margiyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang diterima melalui WhatsApp, terutama jika mengatasnamakan pejabat Pemkab Garut dan meminta bantuan terkait anggaran atau bentuk lainnya.

Baca Juga :  Garut Buka Peluang Kerja Sama Pertanian dengan Praktisi Korea, Fokus Tingkatkan Kualitas Stroberi dan Bawang Putih

Margiyanto menyarankan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, NIK, atau informasi lainnya kepada orang yang tidak dikenal.

Ia juga menganjurkan agar masyarakat mengonfirmasi kebenaran informasi kepada pihak berwenang atau instansi terkait, serta melaporkan segala bentuk penipuan kepada pihak berwajib.

“Pejabat di Lingkungan Pemkab Garut tidak akan melakukan komunikasi melalui WA atau telepon.

Penerima bantuan dari pemerintah daerah akan melalui prosedur yang benar dan hadir secara langsung ke instansi atau pejabat yang ditunjuk,” tegas Margiyanto. (Admin).

Follow WhatsApp Channel garutberkabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis
Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar
Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi
Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai
Bantu Warga Dapatkan Layanan Medis, PDGI Garut Gelar Operasi Celah Bibir dan Cabut Gigi Gratis
Pascakebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Mulai Bersihkan Lokasi dan Siapkan Pasar Darurat
Anggaran Jaminan Kesehatan Garut Tembus Rp196 Miliar, Pemkab Tata Ulang Kepesertaan PBI
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Tinjau TPA Pasir Bajing, Bupati Garut Pastikan Warga Terdampak Asap Mendapat Penanganan Medis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing Masih Ditangani, Polres Garut Kerahkan Tim Gabungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:43 WIB

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Enam Atlet Garut Siap Berlaga di PESONAS II 2026, Sekda Beri Dukungan dan Motivasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Audisi Mojang Jajaka Garut 2026 Diikuti 176 Peserta, Penjaringan Duta Budaya dan Pariwisata Dimulai

Berita Terbaru

Pemerintahan

82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan Kematian Rp2,659 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 - 11:43 WIB