GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan aksi balap liar di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kabupaten Garut. Dua pengemudi kendaraan roda empat akhirnya dipanggil untuk menjalani klarifikasi dan pembinaan di Mako Polres Garut, Rabu (25/02/2026).
Penelusuran dilakukan setelah beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan dua unit minibus, masing-masing Honda Mobilio putih dan Honda City hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diduga melaju kencang layaknya balapan di jalan umum pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim media sosial Satlantas bersama Humas segera melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pengemudi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa keduanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dua pengemudi tersebut berinisial R.M. (22) dan H.G.R. (23). Keduanya diminta hadir ke Mapolres untuk pemeriksaan administrasi kendaraan serta diberikan pembinaan. Sebagai bentuk sanksi edukatif, petugas memberikan teguran dan meminta keduanya membuat surat pernyataan permohonan maaf serta komitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengajak masyarakat, terutama kalangan muda, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah hukum Polres Garut.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Garut







