Menurut keterangan dari pihak korban, bahwa awalnya terjadi cekcok antara suami dan istri pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pangkalan, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,
Istri Aji Pangestu yang bernama Aprilia menanyakan keberadaan motor yang sering Aprilia pakai untuk berangkat kerja, tetapi suami malah memukul ke bagian pipi istri sebelah kiri menggunakan kepalan tangan dan menjambak rambut, kemudian menendang ke bagian punggung lalu mendorong sampai terjatuh.
“Kan itu motor Aprilia (istri) dan dia mau bekerja, tetapi sama si Aji Pangestu (suami) di simpan di temannya, saat itu Aprilia mau bekerja dan menanyakan motor dan menyuruh diambil motor tersebut, tapi malah marah marah, pertama nampar pipi, kedua nendang punggung 2 kali terus rambut di jambret tas di hancurkan,” jelas pihak keluarga Aprilia.
Akibat dari kejadian kekerasan suami terhadap istri tersebut, istri mengalami luka lebam dan memar dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Dr. Slamet untuk dilakukan pengobatan.
Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ke Polres Garut.
Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/365 / LX 2024I/SPKT Polres Garut Polda Jabar tertanggal 17 September 2024.
Pihak keluarga korban meminta pihak Penegak Hukum agar menindak pelaku dengan seadil-adilnya, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Tindak kekerasaan dalam rumah tangga tersebut terjadi bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali di lakukan Aji Pangestu terhadap istrinya,” terang pihak kelurga korban menutup. (Syarah)
Medsos