Loading Now

Surat Edaran Baru Pj Bupati Garut : Panduan Seragam Dinas yang Diperbarui

GARUT BERKABAR – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024, yang memperkenalkan aturan baru mengenai penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Surat edaran ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan penggunaan seragam dinas. Salah satu perubahan utama adalah penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki yang kini diterapkan tidak hanya pada hari Senin, tetapi juga pada hari Selasa.

Pada hari Kamis, yang sebelumnya diisi dengan pakaian khas Sunda, kini diubah menjadi pakaian kasual dengan atribut berbahan kulit Garut.

Untuk hari Rabu dan Jumat, tidak ada perubahan yang diterapkan. Hari Rabu tetap menggunakan PDH kemeja putih, sedangkan hari Jumat dijadwalkan menggunakan pakaian olahraga pada pagi hari dan PDH batik Garutan pada sore hari.

Berikut adalah rincian penggunaan seragam dinas di Pemkab Garut:
1.Senin : PDH Warna Khaki
2. Selasa : PDH Warna Khaki
3.Rabu : PDH Kemeja Putih
4.Kamis. : PDH Kasual dengan atribut berbahan kulit Garut (cover ID card, sabuk, topi, jaket, sepatu).

5. Jumat :
– Pakaian Olahraga: pukul 07.30-11.30 WIB
– PDH Batik Garutan: pukul 11.30-16.30 WIB
6.Sabtu : PDH Batik Garutan (untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja)

Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan identitas dan kebanggaan pegawai terhadap produk lokal Garut, serta menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis dan nyaman. (DK)

Share this content: