Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan jajaran ATR/BPN Kabupaten Garut di Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026), guna mempercepat sertifikasi aset daerah dan desa.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut dalam rangka percepatan sertifikasi aset daerah dan desa. Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, ke Kantor ATR/BPN di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Garut menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN yang telah menerbitkan dan menyerahkan sebanyak 401 sertifikat tanah untuk aset milik pemerintah daerah. Sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas berbagai aset publik.
Ia menuturkan, masih terdapat sejumlah aset yang perlu ditata kembali, khususnya yang tersebar di berbagai lokasi dengan riwayat kepemilikan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut sebelum proses sertifikasi dilakukan.
“Masih ada beberapa aset yang perlu kita rapikan kembali. Tadi kami diskusikan juga terkait riwayatnya, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh BPN sebelum sertifikasi diterbitkan,” ujarnya.
Tak hanya aset kabupaten, perhatian juga diarahkan pada aset milik pemerintah desa. Menurutnya, administrasi dan format pendataan aset desa masih perlu diperbaiki agar lebih tertib dan terstruktur.
“Desa memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan aset. Kita melihat masih ada aset desa yang belum teradministrasikan dan terformatkan dengan baik, sehingga perlu segera diinventarisasi,” tambahnya.
Bupati menegaskan, proses sertifikasi terhadap aset yang belum terselesaikan akan terus dikoordinasikan secara intensif. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian, terutama pada lahan yang telah lama ditempati atau diokupasi masyarakat.
“Semua membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Ada beberapa lokasi yang sudah diokupasi masyarakat, sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bijak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa 401 sertifikat yang telah diserahkan merupakan bagian dari capaian target tahun 2025. Aset tersebut mencakup fasilitas pendidikan, fasilitas umum, hingga jalan.
“Yang 401 itu di antaranya untuk sekolah, fasilitas umum, jalan, dan lainnya. Untuk tahun 2026, datanya akan disesuaikan dengan usulan dari Pemda,” jelasnya.
Melalui penguatan sinergi ini, Pemkab Garut berharap seluruh aset daerah, baik di wilayah utara maupun selatan, dapat terdata dan tersertifikasi secara menyeluruh guna meminimalkan potensi sengketa lahan di masa mendatang.(**).
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut







