Para peserta Sidang Isbat Nikah Masal Tahun 2025 tampak antusias mengikuti proses sidang di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini menjadi upaya nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi.
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Wakil Bupati Garut, dr. Hj. Putri Karlina, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Masal Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA, Rabu (16/4/2025).
Dalam sambutannya, Putri Karlina menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan pengabdian pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai bahwa meskipun anggaran terbatas, program seperti ini harus terus berjalan karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Melalui APBD yang kami kelola, kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, terutama dalam hal yang menyangkut hak-hak hukum seperti pernikahan,” ucapnya.Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sidang isbat ini merupakan solusi konkret bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya secara hukum, sekaligus mendorong masyarakat agar tertib dalam hal administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke depannya, harapannya tak banyak lagi warga yang perlu mengikuti isbat nikah. Tertib administrasi harus menjadi kesadaran bersama,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan moral kepada para peserta untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan menikah.
“Menikah itu bukan hanya soal momen, tapi juga tentang kesiapan dan menemukan orang yang tepat di waktu yang tepat,” pesannya penuh makna.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa program ini merupakan gelombang kedua dari rangkaian kegiatan isbat nikah yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap pasangan dan anak-anak mereka.
“Masih ada lebih dari 1.000 pasangan di Garut yang belum tercatat secara hukum. Sejak 2019, kami sudah memfasilitasi sekitar 513 pasangan, termasuk 20 pasangan yang lolos verifikasi pada gelombang kali ini,” jelas Yayan.
Ia menambahkan bahwa pasangan lain yang belum lolos verifikasi akan difasilitasi pada gelombang berikutnya, dan berharap sinergi antarinstansi seperti Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag, dan KUA dapat terus terjalin dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kadisdukcapil Alwi Natsir, Kepala Pengadilan Agama Ayip, Kepala Kemenag Saepulloh, dan Kabag Kesra Mekarwati. Yayan juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut atas dukungan terhadap program prioritas yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak legal mereka.
“Langkah ini semoga mempermudah masyarakat untuk mengakses program-program pembangunan lainnya,” tutupnya.(Red).
Penulis : Admin
Editor : Rizkq
Sumber Berita : Diskominfo Kab. Garut