Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas redistribusi tanah di Ruang Rapat Setda Garut, Rabu (24/9/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar sidang redistribusi tanah tahun anggaran 2025. Sidang yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut sekaligus Ketua GTRA, Abdusy Syakur Amin, berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Rabu (24/9/2025).
Dalam forum tersebut, dibahas sebanyak 1.911 bidang tanah dari target redistribusi 3.169 bidang tanah tahun ini. Tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk 1.667 bidang yang berasal dari kewajiban penyisihan 20% Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong dengan luas mencapai 378,51 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Garut menegaskan, sidang ini adalah bagian nyata dari implementasi Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Tanah adalah anugerah Tuhan, tidak bisa diciptakan oleh manusia. Karena itu wajib kita distribusikan seadil-adilnya agar masyarakat bisa berkarya, berusaha, dan meningkatkan kesejahteraannya. Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir orang,” ujar Bupati.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Garut, Eko Suharno, menambahkan bahwa penyelesaian 1.911 bidang tanah ini diprioritaskan untuk memastikan statusnya clean and clear sehingga dapat segera diterbitkan SK penetapan subjek penerima.
“Kita dahulukan 1.911 bidang ini agar cepat ada kepastian bagi masyarakat penerima, sebelum melanjutkan ke bidang tanah lainnya,” jelas Eko.
Bupati Garut juga mengapresiasi kerja keras ATR/BPN yang telah mempersiapkan sidang GTRA dengan matang sehingga bisa berjalan lancar.(red)
Penulis : Rizky
Editor : Admin
Sumber Berita : Diskominfo Kab.Garut