Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan terkait percepatan pelaksanaan APBD Perubahan 2025 saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Setda Garut, Senin (29/9/2025).
GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan pentingnya percepatan sekaligus akuntabilitas dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan saat dirinya memimpin Apel Gabungan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/9/2025).
Dalam arahannya, Nurdin meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyusun langkah konkret agar program-program yang tertuang dalam APBD Perubahan bisa segera terlaksana. Ia menekankan, meski wewenang dapat didistribusikan sesuai fungsi masing-masing, tanggung jawab penuh tetap melekat pada pimpinan SKPD.
“Dokumen Anggaran Perubahan Daerah (DAPD) sudah ada, segera siapkan untuk penetapan DPA berdasarkan verifikasi usulan dari SKPD. Jangan tunda, waktunya sangat terbatas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menginstruksikan adanya skema prioritas agar kegiatan tidak sekadar terlaksana, tetapi juga dipertanggungjawabkan secara sah dan benar. Selain itu, Asisten II diminta mempercepat koordinasi pengadaan barang dan jasa, sedangkan dinas teknis didorong segera menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Nurdin menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tanpa hambatan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Garut. (red)
Penulis : Rizkq
Editor : Admin
Sumber Berita : Rizkq