GARUT BERKABAR, Tarogong Kidul – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri Entry Meeting bersama perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terkait evaluasi pengawasan akuntabilitas dana transfer daerah tahun 2024. Pertemuan ini berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut, Rabu (11/9/2024).
Nurdin menekankan perlunya kepastian mengenai efektivitas dan mekanisme pelaksanaan dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ia juga meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut bersikap kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan BPKP demi menghindari kesalahpahaman selama proses pemeriksaan.
“Kami berharap ada kepastian mengenai mekanisme dan efektivitas pelaksanaan kebijakan transfer. Jika ditemukan ketidakefektifan, diperlukan rekonstruksi atau koreksi terhadap kebijakan yang ada,” ujar Nurdin.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya BPKP Jawa Barat, Supriatna, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mengevaluasi akuntabilitas dan efektivitas implementasi kebijakan transfer daerah melalui analisis data dan uji petik sampel.
Evaluasi ini mencakup lima poin utama, di antaranya analisis efektivitas transfer terhadap pembangunan daerah dan pemanfaatan transfer oleh pemerintah daerah.
Hasil evaluasi akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk peningkatan kebermanfaatan transfer ke daerah.(Red).
Medsos